Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pria Terduga Pembuang Orok Kembar Ditangkap

DIAMANKAN - Terduga pelaku pembuang bayi kembar di Jalan Ratna, Gang Werkudara, Denpasar Timur pada Minggu (15/7) telah diamankan .

BALI TRIBUNE - Setelah buron dan masuk dalam DPO oleh petugas Kepolisian Polsek Denpasar Timur, seorang pria berinisial V terduga pelaku pembuang bayi kembar di Jalan Ratna, Gang Werkudara, Denpasar Timur pada Minggu (15/7) sekitar pukul 13.00 Wita lalu berhasil diamankan polisi. V yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar ini diamankan petugas Reskrim Polres Manggarai. Saat ini ia masih dalam perjalanan menuju Bali untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune kemarin, terduga pelaku V diamankan oleh anggota Polres Manggarai pada Rabu (18/7) siang. Dimana ayah kandung dari V yang menyerahkan langsung ke petugas Kepolisian setelah mengetahui kejadian pembunuhan bayi kembar yang baru dilahirkan tersebut. Petugas Reskrim Polres Manggarai langsung berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Timur untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Saat ini, V sudah dalam perjalanan dari Manggarai menuju Bali. “Sudah diamankan, dia sudah dalam perjalanan, kemungkinan besok atau lusa dia nyampe Bali,” bisik seorang sumber di kepolisian tadi malam. Sementara itu, LJ alias D juga sudah dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur pada Rabu pagi. Dimana, sebelumnya ia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Pasalnya, LJ alias D tersebut mengalami pendarahan pasca-melahirkan dan tidak ditangani dengan baik. “Soalnya setelah melahirkan langsung kabur ke Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Di sana dia tidak ditangani, makanya pendarahan dan kondisinya setelah ditangkap langsung drop. Kemarin kita larikan ke RS Bhayangkara untuk diperiksa. Tadi pagi kondisinya sudah semakin membaik dan kita sudah bawa ke Polsek lagi untuk pemeriksaan lanjutan,” terang sumber tadi. Seperti ketahui, terduga pelaku LJ alias D ditemani kekasihnya V melahirkan anak kembar berjenis kelamin perempuan. Pasangan kumpul kebo dan masih berstatus mahasiswa ini melahirkan pada Sabtu (14/7) subuh di tempat kos mereka Jalan Ratna, Gang Werkudara, Denpasar Timur. Pasca-melahirkan di dalam kamar, bayi kembar tersebut diduga dihabisi dengan cara dicekik. Kemudian, jenazah keduanya disimpan di dalam tas yang dibaluti kain. Setelah itu, pasangan ini melarikan diri. Terduga LJ alias D melarikan ke arah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung dan ditangkap pada Minggu (15/7) malam. Sementara, V lari ke Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Kepolisian dari Polsek Denpasar Timur masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap LJ alias D yang sudah mendekam di balik sel Polsek. Pemeriksaan tersebut terkait proses persalinan dan juga lokasi pasti persalinan. Selain itu, penyidik masih mendalami adanya indikasi orang lain yang ikut membantu proses persalinan itu sendiri. “Semuanya masih didalami keterangannya. Kita telusuri semuanya dulu untuk temukan titik terangnya,” tutur sumber tersebut. Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Nyoman Karang Adiputra engan berkomentar lebih jauh. Saat ditemui di Polsek pada Rabu petang, ia mengaku semuanya masih dalam proses penyelidikan. “Nantilah. Semuanya masih dalam proses,” ujarnya singkat.

wartawan
redaksi
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.