Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Produk Perikanan Indonesia Target Pasar Domestik

udang
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Ekspor perikanan Indonesia ke luar negeri khususnya untuk memenuhi permintaan pasar Amerika Serikat (AS) menghadapi tantangan biaya masuk atau tarif impor 19 persen yang dinilai masih tinggi oleh pelaku ekspor produk perikanan Indonesia. Hal itu yang mendorong pelaku usaha di industri tersebut melirik pangsa pasar baru yakni Tiongkok, Korea, Taiwan dan Rusia. 

"Tidak hanya melirik pasar luar negeri lainnya selain Amerika Serikat, anggota di asosiasi kami akan menggenjot pasar dalam negeri," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Budhi Wibowo di Denpasar, Senin (25/8).

Ia menyebutkan, total 35 persen produk perikanan Indonesia diekspor ke Amerika Serikat (AS). "Kami mulai April 2025 menghadapi masalah yang besar. Karena sebagian besar ekspor ke AS. 19 persen itu tidak kecil, besar sekali, dunia kami menghadapi masalah ditarif sehingga mencari alternatif pasar selain AS," jelasnya.

Ia memaparkan, melirik pasar Tiongkok mengingat negara tersebut memiliki penduduk yang lebih banyak daripada AS. Selain itu belum banyak pelaku produk perikanan Indonesia yang ekspor ke Tiongkok. "Kami juga membidik pasar Timur Tengah, dan akan menggenjot pasar dalam negeri. Ayo garap pasar dalam negeri," katanya.

Menurut Budhi, adanya berbagai hambatan di pasar ekspor membuat pasar domestik menjadi jalan keluar pelaku usaha produk perikanan. Disamping itu pasar domestik seperti Bali banyak terdapat restoran dan kafe yang menyajikan menu produk perikanan. 

Disebutkannya untuk tahun 2024, secara keseluruhan ekspor perikanan Indonesia mencapai $5 miliar AS, sedangkan ekspor untuk udang mencapai $1,9 miliar AS. "Untuk total ekspornya 1 juta ton, kalau udang 215 ribu ton, 65 persen udang ke AS," sebutnya. 

Pihaknya menargetkan untuk produk perikanan mampu menembus pasar domestik mencapai 10 persen. "Kami mengharapkan pasar domestik berkembang," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.