Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Badung Edukasi Pengenalan Hukum di Abiansemal

Bali Tribune/ Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 4 Abiansemal.

balitribune.co.id | Badung - Setelah diberikannya izin untuk menggelar sekolah dengan Pertemuan Tatap Muka, Kejaksaan Negeri Badung kembali menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah secara offline/tatap muka.

Pelaksanaan Kegiatan JMS yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022 bertempat di Aula SMP N 4 Abiansemal dan diikuti oleh perwakilan masing-masing kelas siswa SMP N 4 Abiansemal yang didampingi Kepala Sekolah.

Kegiatan dilakukan dengan pemberian materi kepada seluruh peserta dengan tema Cybercrime dan Cyberbullying yang dibawakan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Angelica Sovieana Ansanay,S.H serta didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Badung.

Setelah pemaparan materi acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta. Dimana seluruh peserta sangat antusias mengikuti kegiatan, hal ini diperlihatkan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Kegiatan ini kemudian ditutup dengan pembagian souvenir berupa pin dan buku saku kepada seluruh peserta Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.

"Kegiatan ini merupakan salah satu program Penerangan Hukum yang khusus ditujukan untuk anak-anak sekolah menengah pertama dan menengah atas, dengan tujuan memberikan edukasi lebih dini terhadap anak-anak usia sekolah akan pengetahuan tentang hukum," terang Imran Yusuf, Kajari Badung.

Disampaikan pula dengan diadakan kegiatan ini diharapkan para siswa-siswi SMPN 4 Abiansemal bisa menjadi lebih mengerti dan bijak dalam bergaul serta bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini juga tetap memperhatikan protokol kesehatan, dimana sebelumnya seluruh siswa – siswi SMPN 4 Abiansemal telah mengikuti program vaksinasi.

Serta sebelum dilaksanakan kegiatan tatap muka, telah dilakukan screening kepada seluruh siswa dan para guru, dimana dalam hasil screening tersebut tidak ada siswa dan guru yang terindikasi Covid-19.

wartawan
JRO
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.