Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proses Ngadegang Bendesa Adat Dilanjutkan, Diyakini Tak Pengaruhi Kondusifitas Pilkada

Bali Tribune / I Nengah Subagia

balitribune.co.id | Negara - Setelah sempat ditunda pelaksanaanya, kini tahapan ngadegang (pengangkatan) bendesa dan prajuru adat dipastikan dapat dilanjutkan. Diyakini proses ngadegang bendesa dan prajuru adat yang tidak lagi melalui pemilihan langsung tidak akan mengganggu kondusifitas tahapan Pilkada serentak 2020.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagi dikonfirmas Kamis (13/2) malam mengakui sebelumnya tahapan ngadegang bendesa dan prajuru adat di belasan desa adat di Jembrana  sempat ditunda. Namun setelah adanya petunjuk dari MDA Provinsi Bali kini tahapan ngadegang bendesa dan prajuru adat kin bisa dilanjutkan kembali. “Sempat kemarin ditunda, tapi setelah diberlakukan tatanan kehidupan Bali era baru, penundaan sudah dicabut sehingga bisa dilaksanakan lagi” ujar Bendesa Baler Bale Agung, Negara ini.

Menurutnya, berdasarkan petunjuk dari MDA Provinsi Bali ada sejumlah opsi yang diberikan untuk dilaksanakan di masing-masing desa adat yang masa ayahan bendesa dan prajurunya telah berakhir maupun akan berakhir. Bagi desa adat yang bendesa dan prajurunya habis dan akan habis masa ayahannya namun telah berproses untuk ngadegang bendesa tetapi bendesa dan prajurunya belum dikukuhkan, setelah sempat ditunda maka sekarang prosesnya dilanjutkan kembali sampai bendesa dan prajuru desa adatnya dikukuhkan.

“Yang belum dikukuhkan sekarang dilanjutkan mohon penetapan dan pengukuhan, dikasi waktu dua bulan setelah penundaan dicabut per 20 Juli 2020” ungkapnya. Opsi kedua, bagi desa adat yang bendesa dan prajurunya habis dan akan habis masa ayahannya namun telah berjalan prosesnya tetapi belum ada bendesa terpilih setelah dicabutnya penundaan, sekarang dilanjutkan prosesnya sampai terpilih dan dikukuhkannya bendesa dan prajuru. “Opsi yang ketiga ini dikasi waktu tiga bulan sejak dicabutnya edaran penundaan” jelasnya.

Opsi ketiga bagi bendesa dan prajuru desa adat yang masa ayahannya berakhir setelah cicabutnya penundaan, diintruksi untuk melakukan ngadegang bendesa dengan persyaratan yang baru. “Persyaratan baru ini tentunya harus membuat prerarem” jelasnya. Ia menyebut saat ini di Jembrana ada 15 desa adat yang masa jabatan bendesa dan prajurunya habis masa ayahannya. Ia pun menyakin proses ngadengang bendesa dan prajuru adat yang tidak lagi melalui pemilihan langsung tidak akan mempengaruhi kondusifitas di masa Pilkada.

“Kalau ngedegang bedesa dan Pilkada saya rasa bisa berjalan beriringan karena kalau desa adat itu ada kearifan lokalnya dan sekrang tidak ada lagi pemilihan secara langsung seperti dulu lagi yang dapat berpotensi mengganggu kondusifitas masyarakat, sekrang sudah musyarawah mufakat” paparnya Ia menekankan dan menegaskan kreteria bendesa dan prajuru yang harus diperhatikan. Seorang bendesa dan prajuru menurutnya harus berstatus sebagai krama adat dan benar-benar aktif dalam kegiatan krama adat mulai dari tingkat tempek.

“Jangan sampai orang-orang yang tidak pernah kita ajak mekrama apalagi tidak metempek dan mebanjar yang terpilih, bukan krama tamiu. Kalo distressing, harus dari bawah. Saya tidak setuju bukan krama adat jadi prajuru, kengken unduk to? Adat rohnya paras paros sagilik saguluk sabayantaka” tegasnya. Begitupula terkait adanya sampradaya yang makin mencuat belakangan ini, menurutnya MDA Kabupaten bersifat hirarki dengan MDA Provinsi Bali, “dari provinsi apa yang menjadi pedoman untuk desa datangnya melalui MDA Kabupaten” ujarnya.

alam pengangkatan prajuru disetiap tingkatan mulai dari tempak hingga desa adat ia menegaskan haruslah krama hindu Bali yang tidak meninggalkan dan menggantikan akar tradisi, budaya, adat istiadat Bali dan agama Hindu di Bali,  “adat sebagai ujung tombak dan benteng terakhir pelestarinya, jangan sampai memberikan ruang merusak tatanan kehidupan adat dan agama Hindu di Bali. Bali ini mengahasilkan devisa Rp 234 triliun dari tradisi dan budayanya, coba kalau tidak dilestarikan. Disinilah peran Desa Adat”tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pariwisata Bali Harus Mampu Sikapi Perubahan Pasar

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Villa Association (BVA) bersama Control Union Indonesia, lembaga sertifikasi independen berstandar global, menggelar talkshow Sustainability for Every Stay bertajuk “Building Future Ready Villas Through Sustainable Hospitality” di Seminyak, Kabupaten Badung, Jumat (23/1). Kegiatan ini membahas tren pariwisata terkini serta pentingnya sertifikasi keberlanjutan bagi akomodasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kisah Agen Wijaya Group dari Toko Pulsa ke Agen BRILink

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah toko produk digital (pulsa) di kawasan Kediri, Tabanan kini menjadi tumpuan layanan keuangan warga sekitar. Berawal dari pemberian fasilitas perbankan, I Putu Ananta Wijaya, pemilik Agen BRILink Wijaya Group berhasil mengembangkan usaha produk digital sekaligus menghidupi keluarga melalui kemitraan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Selengkapnya icon click

Pengurus PHRI Bali 2025-2030 Dikukuhkan, Sekda Dewa Indra Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa sektor pariwisata Bali saat ini menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dihadapi secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah dan seluruh pelaku industri pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabar Duka dari Negeri Jiran, Mahasiswa Asal Yehembang Meninggal Saat Program Magang

balitribune.co.id | Negara  - Seorang mahasiswa asal Banjar Kaleran Kauh, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, I Made Brata (22), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani program magang di Malaysia pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.