Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prostitusi Online Merambah ke Kupang, Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Bali Tribune/dtc
Keterangan pers Direskrimum Polda NTT

Kupang | Bali Tribune.co.id - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), membongkar prostitusi yang menggunakan aplikasi daring ( online) di Kota Kupang. Dua orang yang berperan sebagai mucikari berinisial MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40) ditangkap tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Kanit II Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Tatang P Panjaitan mengatakan, dua mucikari tersebut membuat aplikasi bernama Mi Chat. "Modusnya, dua pelaku mucikari ini membuka aplikasi online di telepon genggam mereka. Aplikasi itu menggunakan foto dan nama wanita,"ungkap Tatang kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019).

Saat aplikasi itu online, lanjut Tatang, para konsumen yang tergabung dalam aplikasi yang sama, kemudian menyapa dan melakukan pemesanan (booking). Dua mucikari, kata Tatang, lalu melakukan percakapan dan bersepakat soal harga dan tempat. Selanjutnya, mereka menghubungi lima orang wanita yang menjadi korban, yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).

"Berdasarkan keterangan para pelaku maupun korban, sekali berhubungan intim tarifnya minimal Rp 500.000," ungkap Tatang.

Dari uang Rp 500.000 hasil kencan singkat, para pelaku memeroleh bonus Rp 100.000, yang diberikan langsung oleh para korban. Dua dari lima wanita itu yakni HN dan MWH, berkencan dengan pelanggan mereka di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu. Mereka kemudian ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah NTT.

Menurut Tatang, dua orang pelaku ditangkap, setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus itu. Kasus itu terungkap, setelah pihaknya mendalami informasi yang beredar melalui media sosial Facebook, soal maraknya prostitusi online di NTT. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati para korban sedang melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

"Pengakuan dari para korban, mereka dijual ke lelaki hidung belang oleh MD dan YDP, yang juga adalah mucikari," kata Tatang.

Berdasarkan keterangan para korban, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap dua pelaku tersebut di kediaman mereka di Kota Kupang. Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 3,8 juta, tiga telepon genggam, tumpukan tisu bekas pakai, kondom dalam kemasan dan bekas pakai dan celana dalam serta barang bukti lainnya.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda NTT dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP atau Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. dtc/zar

wartawan
habit
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Jembrana Tetapkan Dua Perda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui proses pembahasana, DPRD Kabupaten Jembrana kini telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda anyar tersebut adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Suara Tuhan di Rumah Rakyat

balitribune.co.id | Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali bergemuruh oleh lautan massa aksi pada tanggal 27 Agustus lalu. Di bawah terik matahari, gelombang demonstran yang datang dari berbagai daerah khususnya elemen warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi rumah wakil rakyat  membawa tuntutan tajam yang mencerminkan kejenuhan publik terhadap darurat rasuah di tanah air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: SMPN 9 Denpasar Raih Penghargaan Sekolah Implementasi KEJAR Terbaik Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Menorehkan prestasi terbaik, SMP Negeri 9 Denpasar meraih penghargaan sebagai Sekolah Implementasi Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) Terbaik Nasional. Prestasi tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Parjiman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.