Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pujawali dan Padudusan Agung di Pura Goa Lawah

Bali Tribune / RAPAT - Kelian Pura Goa Lawah dr. Bagus Darmayasa saat memimpin rapat persiapan Karya Pujawali Padudusan Agung Pura Sad Kahyangan Goa Lawah,
balitribune.co.id | Semarapura - Bertepatan dengan rahina Anggara Kliwon Medangsia, Selasa (28/6) akan dilaksanakan Pujawali Padudusan Agung di Pura Goa Lawah, Klungkung. Menurut Bendesa Pura Goa Lawah dr. Bagus Darmayasa, Minggu (12/6) merupakan puncak karya pujawali Padudusan Agung yang dipuput dua sulinggih yaitu Ida Pedanda Keniten Gria Dawan Kelod, Klungkung dan Ida Pedanda Istri Gria Dawan. Dikatakan saat ini persiapan sudah mulai dilakukan oleh Panitia Karya. Puncak piodalan di mulai Selasa (28/6) dan Ida Betara mesineb Jumat (5/7) pukul 15.00 Wita.
 
Kelian Pura Goa Lawah dr. Bagus Darmayasa menghimbau kepada umat Hindu di Bali maupun di luar Bali, yang ingin bersembahyang diharapkan menyesuaikan dengan waktu – dudonan karya.
 
“Pada kesempatan ini kami minta pemedek tetap mengedepankan Prokes, tidak memakai kantong plastik/tas kresek sekali pakai, tidak merokok di areal pura serta membawa tempat tirtha,” ujar dr. Bagus.
 
Demikian juga kepada para agent atau travel dimohonkan agar menjelaskan kepada para tamu baik domestik maupun mancanegara yang akan berkunjung ke Goa Lawah tidak diperkenankan masuk ke Utama Mandala pada saat karya. 
 
“Pemedek yang tangkil akan diatur masuk ke utama mandala Pura dengan sistem kartu. Sehingga dalam persembahyangan nantinya bisa nyaman dan tertib,” jelas Dirut RS Puri Raharja ini.
 
Pura Goa Lawah merupakan salah satu Pura Sad Khayangan yang didirikan Mpu Kuturan pada abab ke sebelas. Pura ini dipercaya sebagai stana Dewa Maheswara dan Sanghyang Naga Basuki. Selain itu Pura Goa Lawah juga disebutkan juga menjadi tempat Ida Padanda Sakti Wawu Rauh atau Dangyang Nirarta untuk melakukan tirta yatra pada abab ke XVI. 
Hal ini terbukti dengan ditemukannya Padmasana di Pura Goa Lawah.  Pura Goa Lawah juga sebagai tempat upacara Nyegara Gunung karena kebetulan letaknya di tepi pantai, dan dekat dengan perbukitan.
wartawan
RAY
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.