Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Galian C Bodong Beroperasi di Bebandem, Penegak Hukum Tutup Mata

Galian C
Bali Tribune / GALIAN C - kerusakan lingkungan yang sangat parah di Banjar Butus, Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem akibat aktifitas Galian C Ilegal.

balitribune.co.id I Amlapura - Puluhan usaha Galian C di Karangasem utamanya di Kecamatan Bebadem diketahui tidak memiliki izin alias bodong. Aktifitas ilegal usaha galian C tak berizin tersebut mengudang perhatian banyak kalangan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengerukan pasir dan bebatuan secara membabibuta saat ini sudah  semakin parah dan dinilai sudah merusak alam dan membahayakan lingkungan.

Melihat makin parahnya kerusakan lingkungan akibat ulah usaha galian C bodong di kawasan Banjar Butus dan dusun lainnya di wilayah Desa Buana Giri, Bebandem, banyak kalangan yang mendesak agar Kementrian Lingkungan Hidup dan Polda Bali segera turun menutup dan menindak tegas pengusaha galian C yang melakukan aktifitas usaha tanpa izin tersebut.

Pasalnya kendati sudah beroperasi mengekplorasi alam secara ilegal hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, namun aktifitas ilegal tersebut seolah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dibiarkan bebas beroperasi begitu saja.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dari sebanyak 60 lebih usaha galian C yang beroperasi di Kecamatan Bebandem, Kubu, Selat dan Rendang hanya sebanyak 9 usaha Galian C saja yang memiliki izin resmi atau izin lengkap, sisanya merupakan usaha Galian C Bodong alias tak berizin.

Sementara itu, ketika dimintai penjelasan terkait jumlah pasti usaha Galian C yang beroperasi secara ilegal di Kecamatan Bebandem, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnatha, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya Selasa (4/8/2026) menyampaikan jika untuk izin usaha Galian C itu kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali). Artinya yang mengetahui berapa jumlah usaha galian C berizin dan tidak berizin di Karangasem itu Pemprov Bali.

Kendati demikian diakuinya untuk persyaratan dasar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025 itu harus dipenuhi mulai dari Tata Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan dokumen atau izin resmi yang menyatakan kesesuaian antara rencana penggunaan lahan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah, kemudian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan Izin Lingkungan. 

Persyaratan ini memang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Karangasem untuk kemudian dipergunakan oleh pengusaha untuk mengajukan atau mengurus Izin Usaha Ekplorasi maupun Izin Usaha Produksi ke Pemprov Bali.

“Itulah yang menjadi persyaratan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin berusaha berikutnya berupa Izin Usaha Ekplorasi maupun Izin Usaha Produksi,” ungkap Komang Suarnatha. 

Artinya untuk izin berusahanya itu kewenangan Pemprov Bali sementara untuk tata ruang itu ada di Dinas Perizinan Karangasem, Dinas PUPR dan OSS System.

Ketika ditanya sudah ada berapa pengusaha Galian C yang ada di Kecamatan Bebandem yang sudah mengurus persyaratan pengurusan izin di Dinas Perizinan Karangasem, Komang Suarnatha menyebutkan ada sebanyak 37 perusahaan yang sudah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) nya. 

“Namun sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 dimana filosofinya dulu tanpa persyaratan dasar terlebih dahulu dia terbit NIB, nah untuk persyaratan berikutnya kalau sesuai PP ini setelah NIB terbit baru mereka (pengusaha Galian C,red) bisa mengurus perizinan berikutnya,” paparnya.

“Dan setelah itu, kami tidak mengetahui proses selanjutnya, apakah pelaku usaha dimaksud mengurus izinnya atau tidak,” tegasnya. Karena proses pengurusan izin selanjutnya itu ada di Pemprov Bali.

wartawan
AGS
Category

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Ketersediaan Pangan, Pemkot Denpasar Pantau Pasokan dan Harga Komoditas Strategis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok, pasokan, dan harga pangan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan di tingkat masyarakat tetap terkendali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.