Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Galian C Bodong Beroperasi di Bebandem, Penegak Hukum Tutup Mata

Galian C
Bali Tribune / GALIAN C - kerusakan lingkungan yang sangat parah di Banjar Butus, Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem akibat aktifitas Galian C Ilegal.

balitribune.co.id I Amlapura - Puluhan usaha Galian C di Karangasem utamanya di Kecamatan Bebadem diketahui tidak memiliki izin alias bodong. Aktifitas ilegal usaha galian C tak berizin tersebut mengudang perhatian banyak kalangan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengerukan pasir dan bebatuan secara membabibuta saat ini sudah  semakin parah dan dinilai sudah merusak alam dan membahayakan lingkungan.

Melihat makin parahnya kerusakan lingkungan akibat ulah usaha galian C bodong di kawasan Banjar Butus dan dusun lainnya di wilayah Desa Buana Giri, Bebandem, banyak kalangan yang mendesak agar Kementrian Lingkungan Hidup dan Polda Bali segera turun menutup dan menindak tegas pengusaha galian C yang melakukan aktifitas usaha tanpa izin tersebut.

Pasalnya kendati sudah beroperasi mengekplorasi alam secara ilegal hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, namun aktifitas ilegal tersebut seolah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dibiarkan bebas beroperasi begitu saja.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dari sebanyak 60 lebih usaha galian C yang beroperasi di Kecamatan Bebandem, Kubu, Selat dan Rendang hanya sebanyak 9 usaha Galian C saja yang memiliki izin resmi atau izin lengkap, sisanya merupakan usaha Galian C Bodong alias tak berizin.

Sementara itu, ketika dimintai penjelasan terkait jumlah pasti usaha Galian C yang beroperasi secara ilegal di Kecamatan Bebandem, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnatha, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya Selasa (4/8/2026) menyampaikan jika untuk izin usaha Galian C itu kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali). Artinya yang mengetahui berapa jumlah usaha galian C berizin dan tidak berizin di Karangasem itu Pemprov Bali.

Kendati demikian diakuinya untuk persyaratan dasar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025 itu harus dipenuhi mulai dari Tata Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan dokumen atau izin resmi yang menyatakan kesesuaian antara rencana penggunaan lahan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah, kemudian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan Izin Lingkungan. 

Persyaratan ini memang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Karangasem untuk kemudian dipergunakan oleh pengusaha untuk mengajukan atau mengurus Izin Usaha Ekplorasi maupun Izin Usaha Produksi ke Pemprov Bali.

“Itulah yang menjadi persyaratan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin berusaha berikutnya berupa Izin Usaha Ekplorasi maupun Izin Usaha Produksi,” ungkap Komang Suarnatha. 

Artinya untuk izin berusahanya itu kewenangan Pemprov Bali sementara untuk tata ruang itu ada di Dinas Perizinan Karangasem, Dinas PUPR dan OSS System.

Ketika ditanya sudah ada berapa pengusaha Galian C yang ada di Kecamatan Bebandem yang sudah mengurus persyaratan pengurusan izin di Dinas Perizinan Karangasem, Komang Suarnatha menyebutkan ada sebanyak 37 perusahaan yang sudah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) nya. 

“Namun sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 dimana filosofinya dulu tanpa persyaratan dasar terlebih dahulu dia terbit NIB, nah untuk persyaratan berikutnya kalau sesuai PP ini setelah NIB terbit baru mereka (pengusaha Galian C,red) bisa mengurus perizinan berikutnya,” paparnya.

“Dan setelah itu, kami tidak mengetahui proses selanjutnya, apakah pelaku usaha dimaksud mengurus izinnya atau tidak,” tegasnya. Karena proses pengurusan izin selanjutnya itu ada di Pemprov Bali.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Lintas Provinsi

balitribune.co.id | Bangli - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus yang menggegerkan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan empat orang bayi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedestrian Gajah Mada Dongkrak Bisnis Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah kawasan di Bali mulai melirik penataan ruang pejalan kaki dengan perbaikan jalur pedestrian, penataan kawasan, serta upaya pengendalian parkir liar. Setelah Pemerintah Kota Denpasar melakukan penataan di Kawasan Sanur, saat ini perhatian pemerintah tertuju pada Kawasan Heritage Gajah Mada untuk ditata kembali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang oleh WNA  di wilayah Ubud didalami  m serius Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud. Bahkan secara marathon telah  telah melakukan penyelidikan selama  sepekan. Jejak kendaraan pelaku kini diidentifikasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelantikan Dua PAW Anggota DPRD Gianyar Ditarget Oktober

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah prosesi Pengabenan berjalan Proses Pergantian antar Waktu ( PAW)  dua anggota DPRD Gianyar langsung berproses. Alm IGN Yasa digantikan I Made Wardana dan Alm I Wayan Gede Sudarta digantikan I Kadek Era Sukadana. Pelantikan dan pengambilan sumpah ditarget bulan Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Sawit di Jalan Depan Kantor BPD Bali bakal Diganti

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan melakukan peremajaan dan mengganti sekitar sepuluh pohon sawit di Jalan Gunung Batur, pusat Kota Tabanan atau Singasana. Peremajaan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya serta menjaga keamanan jaringan kabel utilitas udara yang mulai tersentuh dahan pohon

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.