Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Warga Jalan Gunung Salak Jalani Rapid Tes Kedua, Hasilnya Non Reaktif

Bali Tribune / RAPID TES - Suasana Rapid tes kedua terhadap warga di Jalan Gunung Salak Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, khususnya di Desa Padangsambian Kelod dilakukan rapid test kedua terhadap warga di salah satu gang di jalan Gunung Salak Desa Padangsambian Kelod, Denpasar.

Kegiatan pelaksanaan rapid test inj sempat ditinjau Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara  yang dilakukan di lingkungan Banjar Tegallantang Klod, Desa Padang Sambian Klod, pada Sabtu (6/6).

Guna mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Banjar Tegallantang Klod secara khusus, Satgas Lingkungan Covid-19 melaksanakan isolasi terhadap warga yang tinggal di satu gang tersebut dan Rapid Test serta melakukan isolasi mandiri dengan menutup akses keluar masuk gang. Hal ini dilaksanakan karena saat ini wilayah Padang Sambian Klod tepatnya di Jalan Gn. Salak Selatan, Banjar Tegallantang Klod  merupakan salah satu kawasan zona merah Covid-19.

Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan isolasi yang dilaksanakan saat ini diharapkan dapat mencegah penyebaran virus lebih luas serta dengan diadakannya rapid test ini dapat mengontrol penyebaran virus. “Saya berharap tidak ada penambahan penularan virus baru lagi dan diharapkan untuk semua masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah serta melaksanakan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, cuci tangan, serta menjaga kebersihan," ujarnya.

Sementara Kepala Puskesmas Denpasar Barat Dokter Lanawati mengatakan kali ini merupakan tes rapid kedua yang dilaksanakan setelah tes pertama yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei lalu. Dari 74 orang yang di Rapid Tes saat ini hasilnya Non Reaktif semua. “Setelah di Rapid Tes ini kami berharap tidak ada penambahan penularan virus lagi, dan untuk masyarakat diharapkan tetap menjaga imun tubuh dengan teratur berolahraga serta tetap menggunakan masker," ujar Dokter Lanawati. Dari pelaksanaan rapid test terhadap 74 orang hasilnya semua non reaktif.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.