Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Warga Jalan Gunung Salak Jalani Rapid Tes Kedua, Hasilnya Non Reaktif

Bali Tribune / RAPID TES - Suasana Rapid tes kedua terhadap warga di Jalan Gunung Salak Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, khususnya di Desa Padangsambian Kelod dilakukan rapid test kedua terhadap warga di salah satu gang di jalan Gunung Salak Desa Padangsambian Kelod, Denpasar.

Kegiatan pelaksanaan rapid test inj sempat ditinjau Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara  yang dilakukan di lingkungan Banjar Tegallantang Klod, Desa Padang Sambian Klod, pada Sabtu (6/6).

Guna mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Banjar Tegallantang Klod secara khusus, Satgas Lingkungan Covid-19 melaksanakan isolasi terhadap warga yang tinggal di satu gang tersebut dan Rapid Test serta melakukan isolasi mandiri dengan menutup akses keluar masuk gang. Hal ini dilaksanakan karena saat ini wilayah Padang Sambian Klod tepatnya di Jalan Gn. Salak Selatan, Banjar Tegallantang Klod  merupakan salah satu kawasan zona merah Covid-19.

Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan isolasi yang dilaksanakan saat ini diharapkan dapat mencegah penyebaran virus lebih luas serta dengan diadakannya rapid test ini dapat mengontrol penyebaran virus. “Saya berharap tidak ada penambahan penularan virus baru lagi dan diharapkan untuk semua masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah serta melaksanakan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, cuci tangan, serta menjaga kebersihan," ujarnya.

Sementara Kepala Puskesmas Denpasar Barat Dokter Lanawati mengatakan kali ini merupakan tes rapid kedua yang dilaksanakan setelah tes pertama yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei lalu. Dari 74 orang yang di Rapid Tes saat ini hasilnya Non Reaktif semua. “Setelah di Rapid Tes ini kami berharap tidak ada penambahan penularan virus lagi, dan untuk masyarakat diharapkan tetap menjaga imun tubuh dengan teratur berolahraga serta tetap menggunakan masker," ujar Dokter Lanawati. Dari pelaksanaan rapid test terhadap 74 orang hasilnya semua non reaktif.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.