Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puncak Prosesi Ngaben Bersama di Desa Bunutin dan Tamanbali , Hari Ini, Polres Bangli Laksanakan Pengalihan Arus

Kanit Patroli Sat Lantas Polres Bangli,Ipda Dewa Putra

BALI TRIBUNE - Guna kelancaran arus lalu lintas sepanjang jalur utama Bangli-Gianyar, jajaran Sat Lantas Polres Bangli  pada Rabu (1/8) hari ini melakukan pengalihan arus lalin. Pengalihan itu dilakukan karena, ruas jalur dimaksud dipadati oleh aktivitas warga yang sedang melangsungkan ritual ngaben secara bersama. Seijin pimpinannya, Kanit Patroli Sat Lantas Polres Bangli, Ipda Dewa Putra, Selasa (31/7) kemarin mengatakan, pengalihan arus lalu lintas diberlakukan bagi kendaraan yang datang dari arah Kintamani menuju ke Gianyar atau ke Denpasar. Arus lalu lintas dimaksud lanjut Dewa Putra dialihkan ke arah Desa Demulih, Kecamatan Susut. Sementara, bagi kendaraan yang ada di Kota Bangli jika menuju ke Gianyar atau Denpasar diarahkan lewat Banjar Demulih menuju ke Banjar Tanggahan Talangjiwa tembus ke wilayah Bukit Jati, Gianyar. “Hal yang sama juga berlaku bagi kendaraan arah sebaliknya,” tegas Dewa Putra. Dia menyebutkan, dari informasi terkini yang diterima pihaknya, iring-iringan warga yang melangsungkan prosesi ngaben bersama di Desa Tamanbali bergerak sekitar pukul 12.00 Wita. Meski demikian, aktivitas warga di sepanjang ruas jalan dimaksud telah dimulai sejak pagi hari. “Sebagian jalan dimanfaatkan untuk menaruh lembu dan bade, otomatis  jalan yang bisa dilalui pengendaran hanya sebagian saja. Kami pun akan melakukan system buka tutup sebelum iring-iringan melintas. Karena memang ini melalui jalur utama,” ucap Dewa Putra. Atas situasi tersebut Dewa Putra mengaku telah melakukan koordinasi dengan jajaran Sat Lantas Polres Gianyar.“Kami koordinasikan juga dengan Sat Lantas Gianyar agar pengendara bisa diarahkan melalui DesaDemulih,” imbuhnya.Selain itu, guna kelancaran prosesi ritual ngaben secara bersama  jalur dari Banjar Blahpane, Desa Sidan rencana juga ditutup. Maklum, banjar dimaksud merupakan  jalur menuju Setra (kuburan,red) Desa Tamanbali. Agar tidak menimbulkan permasalahan yang tidak diinginkan, Dewa Putra berharap para pengguna jalan mengikuti jalur yang telah diarahkan oleh petugas. “Kami harap bisa pakai jalan alternative agar tidak krodit saat ada iring-iringan, selain itu pengendara tidak harus menunggu lama untuk bisa melintas,” pungkasnya sembari menyebutkan pihaknya akan diback up oleh anggota Sat Sabhara Polres Bangli.

wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.