Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pungli Pura Tirta Empul Rugikan Negara Rp17 M

OTT - Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat membeberkan kasus OTT Pungli di objek wisata Pura Tirta Empul, Senin (12/11).

BALI TRIBUNE - Upaya prajuru  Desa Pakraman Manukaya Let, Tampaksiring  menangkal langkah penyidik Polres Gianyar dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Pura Tirta Empul, 6 November lalu, agaknya bakal kandas.  Perarem adat yang dijadikan dasar pemungutan di luar MoU dengan Pemkab Gianyar,  belum cukup. Kepolisian pun memastikan akan segera menetapkan tersangka atas kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 17,65 miliar ini. Dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Senin (12/11), Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo menegaskan  benang merah dari kasus pungli ini adalah pungutan dengan karcis masuk yang tidak sesuai dengan Perda  tentang Retribusi dan kerjasama antara Pemkab Gianyar dengan Desa Pakraman Manukaya Let terkait Objek Wisata Pura Tirta Empul.  “Selain karcis dari Dinas Pariwisata Gianyar, juga ada ada tiket masuk dari desa adat setempat, yang diberlakukan mulai pukul 15.00 Wita sampai selesai. Dan ini sudah berlangsung selama lima tahun,” ungkap Kapolres Prayitno. Disebutkan, dengan karcis masuk yang dikeluarkan desa adat ini, secara otomatis  hasilnya tidak disetor ke kas  daerah Kabupaten Gianyar.  Dan, dari belasan saksi yang sudah diperiksa, terungkap  dari tanggal 1 Oktober 2013 samapai dengan dilakukan OTT pada tanggal 6 November lalu,  hasil pungutan  karcis  dari desa pakraman itu  mencapai Rp 18,1 miliar.  Dari jumlah itu, lanjutnya, seharusnya  pihak desa adat hanya menerima 40 persen, yakni Rp 7,2 miliar  dan Rp 10,87 miliar disetorkan ke kas daerah. Menariknya lagi,  setelah dilakukan pengecekan  ke kas desa adat setempat,  petugas tidak menemukan angka Rp 18, 1 miliar tersebut. Dalam sisa saldo yang disimpan di LPD setempat, hanya tersisa Rp 458 juta.  “Sisanya sebayak Rp 17 miliar ini juga tidak jelas pertanggung jawabanya,“ terang Kapolres.  Dari hasil penyidikan sementara, Kapolres juga memastikan akan segera menetapkan tersangka setelah melakukan audit kembali dengan melibatkan para ahli.   Termasuk pula melengkapi keterangan saksi dari Kepala BPKP Gianyar, Kadis Pariwisata Gianyar, Kepala Inspektorat Gianyar, ahli pidana dan lain-lain. “Dalam kasus ini kami jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 UU RI  No 31 Tahun  1999 , jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. Ancamannya   paling singkat 4 tahun dan selama-lamanya 20 tahun,” tegasnya. Secara terpisah, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra yang ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Gianyar mengaku prihatin terhadap kasus ini.  Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.  Disebutkan, dalam pungutan di wilayah desa pakraman itu, para prajuru adat  sudah jauh-jauh hari diwanti-wanti untuk berhati-hati. Bahkan Kajari Bali sudah pernah mengumpulkan para bendesa adat agar terhindar dari jeratan hukum pidana korupsi, khususnya  dalam hal pungutan liar. Bupati Mahayastra juga tidak melihat ada sisi pelemahan terhadap eksistensi desa adat dalam kasus ini. Baginya, kasus ini  murni melibatkan oknum  prajuru adat.   Justru sebaliknya,  desa pakraman  diberikan ruang yang tegas untuk mendapatkan pemasukan yang sah.  “Kita ikuti proses hukumnya sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruah desa pakraman yang ada di Kabupaten Gianyar,” pungkasnya.

wartawan
redaksi

Fraksi Golkar Desak Manajemen RSU Tabanan Buka-bukaan Soal Utang

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi Golkar DPRD Tabanan mendesak adanya transparansi informasi yang berimbang mengenai kemelut keuangan dan krisis obat di RSUD Tabanan. Fraksi ini menuntut manajemen rumah sakit berhenti menjadikan BPJS Kesehatan sebagai alasan atas kacaunya operasional yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Tegaskan Kesiapan Pengamanan Sambut Nyepi dan Idulfitri

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik tetap optimal menjelang dua hari raya besar yang waktunya berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah yang digelar di lingkungan Pemkab Buleleng, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebut Pemulihan Pascabencana di Banjar dan Seririt, Bupati Buleleng Prioritaskan Kebutuhan Dasar Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus mengebut proses pemulihan pascabencana alam yang melanda Kecamatan Banjar dan Kecamatan Seririt pekan lalu. Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Bupati Buleleng menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah percepatan pembersihan lokasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Tujuh Hari Pencarian Nihil, Basarnas Tutup Operasi SAR di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Memasuki hari ketujuh, operasi pencarian terhadap satu korban tersisa akibat bencana alam di Kabupaten Buleleng resmi ditutup. Keputusan ini diambil sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah upaya maksimal yang dikerahkan oleh Tim SAR Gabungan belum membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Rapat Posyandu 6 SPM, Bunda Rai Soroti Pentingnya Bidang Kesehatan dalam Pencegahan Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, membuka pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pengelolaan Posyandu (Rapat Tim Pembina Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Warung CS Bedha, Wanasara, Bongan, Tabanan, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

balitribune.co.id I Semarapura - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mendapat kepastian jaminan kesehatan maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaannya. Seruan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian peserta yang kepesertaannya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.