Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Purna Tugas, Bupati I Nengah Tamba Sampaikan Salam Perpisahan

I Nengah Tamba
Bali Tribune / PAMITAN - Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi istri menyampaikan salam perpisahan.

balitribune.co.id | Negara - Sehari menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Bupati Jembrana, pada Rabu (19/2/2025), I Nengah Tamba telah berpamitan. Kamis (19/2) I Nengah Tamba sudah memasuki purna tugas dari jabatannya sebagai Bupati Jembrana. 

Setelah menjabat selama 1 periode atau efektif selama 3,5 tahun, Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi istri Ny. Candrawati Tamba menyampaikan salam perpisahan kepada para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana. Saat acara pelepasan purna dan ramah tamah Bupati Jembrana periode 2021-2025 di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, I Nengah Tamba menyampaikan pesan agar seluruh ASN Pemkab Jembrana senantiasa menjaga integritas, karena ASN dituntut harus selalu mampu memberikan memberikan pelayanan yang terbaik.

Ia meminta maaf sekaligus apresiasinya atas dedikasi seluruh ASN dan pegawai di Jembrana, lantaran sudah cukup lama bersama-sama bekerja di lingkungan Pemkab Jembrana. Dalam penguatan UMKM, Tamba menyatakan mampu menghadirkan Setra Tenun sebagai wadah para pegiat UMKM dalam pemasaran produk unggulan dengan harapan produk-produk tersebut semakin dikenal luas. Begitupula pula pembangunan Pasar Umum Negara yang dibantu pemerintah pusat harapan kedepan  menjadi pusat niaga terbesar di Jembrana .

Di sektor pertanian dan perkebunan, ia menyebut adanya RMU di Desa Penyaringan juga diharapakan mampu menstabilkan harga gabah yang selama ini menjadi polemik para petani Jembrana. Dari sisi, penciptaan peluang kerja, hadirnya investasi seperti salah satunya perusahaan Mitra Prodin mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal Jembrana.Pihaknya mendorong generasi muda Jembrana agar mampu bersaing dalam dunia kerja secara global.

wartawan
PAM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.