Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putra Bali Hadirkan Inovasi Mesin Pengolah Sampah Organik Tanpa Emisi

Somya
Bali Tribune / INOVASI - Penghadir inovasi mesin pengolahan sampah organik tanpa emisi saat menjelaskan cara penggunaan somya.

balitribune.co.id I Mangupura - Anak Agung Ngurah Panji Astika membuat gebrakan cara mengolah sampah sisa makanan dengan menghadirkan mesin somya untuk solusi sampah organik. Mesin somya dikenalkan ditengah darurat penanganan sampah di Bali, alat ini bekerja dengan kemudahan penanganan sampah tanpa emisi. 

Diharapkan teknologi ramah lingkungan tersebut bisa menjadi jawaban atas persoalan sampah yang kian mendesak, sekaligus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Demikian disampaikan Anak Agung Ngurah Panji Astika saat mengenalkan dan edukasi cara penggunaan mesin untuk solusi sampah organik di Badung beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, somya dirancang khusus untuk limbah makanan mulai dari sisa sayuran, daging, tulang, hingga buah-buahan dan mampu mengubahnya menjadi kompos berkualitas tinggi hanya dalam waktu 3 hingga 8 jam. "Mesin ini bekerja dengan teknologi aerobic digestion, somya menguraikan limbah secara cepat, higienis, tanpa bau, dan mampu mengurangi volume sampah hingga 95 persen," jelasnya.

Menurutnya, mesin ini juga hemat listrik, tidak menghasilkan gas berbahaya, dan cocok digunakan di berbagai sektor seperti hotel, restoran, rumah sakit, hingga pusat perbelanjaan yang berkomitmen pada solusi berkelanjutan. "Somya adalah alat berbasis sumber yang bisa membantu Bali mengatasi sampah secara mandiri," ujarnya.

Agung Ngurah berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten dapat menjalin kerjasama agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam solusi berkelanjutan ini. Mesin somya baru diproduksi kurang dari 20 unit untuk memenuhi pesanan yang datang dari Kalimantan, Surabaya dan sejumlah hotel di Bali. Mesin dengan kapasitas 50 kilogram per hari yang mampu mengolah sampah organik dari 50 rumahtangga ini dijual dengan harga sekitar Rp136 juta. 

wartawan
YUE
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.