Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rahina Kuningan Puncak Pujawali di Pura Dalem Sakenan

Bali Tribune / PUJAWALI - Suasana Pujawali di Pura Dalem Sakenan, Desa Adat Serangan Kota Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Pujawali di Pura Dalem Sakenan, Desa Adat Serangan Kota Denpasar akan dilaksanakan pada Rahina Suci Kuningan, Sabtu (12/8). Serangkaian pelaksanaan pujawali tersebut, Ida Bhatara Nyejer selama tiga hari hingga Selasa (15/8). Bahkan, guna mengantisipasi membludaknya pemedek yang tangkil, Panitia telah menyiapkan kantong parkir. Serta yang ingin bernostalgia menaiki Jukung bisa melalui Dermada Segarea Kodang Pamelisan dan Dermaga Pantai Mertasari. 
 
Lurah Serangan, I Wayan Karma saat dikonfirmasi Jumat (4/8) mengatakan, rangkaian Pujawali di Pura Dalem Sakenan, Desa Adat Serangan akan dimulai pada Kamis, 10 Agustus 2023 mendatang yang diawali dengan mareresik atau bersih-bersih, ngiyas dan mamenjor. Dilanjutkan pada Jumat, 11 Agustus 2023 akan dilaksanakan prosesi Ngelungan Ida Bhatara ke Pura Pesamuhan Agung sedangkan Puncak Pujawali dilaksanakan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 bertepetan dengan Hari Suci Kuningan. Selanjutnya, bhakti penganyar dilaksanakan secara berturut pada 13 dan 14 Agustus 2023 serta upacara Penyineban dilaksanakan pada 15 Agustus 2023. 
 
Lebih lanjut dijelaskan, untuk mengantisipasi membludaknya pemedek yang tangkil, pihaknya mengimbau agar masyarakat memanfatkan waktu bhakti penganyar. Dimana, selama tiga hari Ida Bhatara Nyejer masyarakat dapat melaksanakan persembahyangan pujawali. Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyiapkan dua titik sebagai kantong parkir untuk mengantisipasi krodit lalu lintas, keduanya yakni Parkir di Kawasan Jembatan Serangan dan Parkir di Kawasan Lapangan I Wayan Bulit Serangan. 
 
“Jadi kami mengimbau masyarakat untuk tidak fokus ke satu hari saja untuk tangkil, bisa memanfaatkan saat bhakti penganyar, dan untuk parkir agar dapat menuju dua titik yang disediakan oleh panitia untuk menghindari kemacetan lalu lintas disekitar pura,” ujarnya sembari mengatakan bahwa bagi masyarakat yang ingin tangkil naik Jukung agar dapat naik dari Dermaga Segara Kodang dan Dermaga Mertasari. 
wartawan
HEN
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.