Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rakor Bersama Tim MCP KPK RI, Bupati Sanjaya: Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tanggung Jawab Bersama

Bali Tribune / Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menerima tim Satgas V.1, DIT V-Kedeputian Korsup KPK RI, Rabu, (16/6).

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, mengikuti rapat koordinasi  Monitoring Center for Prevention (MCP) Program Koordinasi dan Evaluasi Capaian program pemberantasan korupsi periode triwulan II tahun 2021 oleh Satgas V.1, DIT V-Kedeputian Korsup KPK RI, Rabu, (16/6).

Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat utama lantai III Kantor Bupati Tabanan tersebut juga diikuti oleh Sekda, Inspektur, para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Ismail Hindersah selaku Kasatgas V.1 Direktorat Wilayah V KPK RI saat itu mengatakan, bahwa, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pemerintah daerah harus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berintegritas serta bebas KKN.

Dimana dikatakannya bahwa, SDM yang tidak mempunyai kompeten dan integritas membuka celah untuk korupsi begitupun dengan instansi terkait. Unsur suap yang berujung korupsi dikatakannya kerap terjadi di berbaggai sektor, terutama di 8 area intervensi, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan dana desa.

Ia meminta agar Pemkab Tabanan agar berhati-hati dalam semua bidang terebut, jangan sampai ada suap menyuap didalam perijinan ataupun regulasi, apalagi kebocoran di dalam pengelolaan pendapatan asli daerah. Karena menurutnya tindak korupsi yang sering terjadi dalam kasus saat ini adalah tentang kebocoran pengelolaan pendapatan daerah begitupun dengan jual beli jabatan.

“Terakhir pengelolaan pendapatan daerah sering terjadi kebocoran yang dilakukan oleh Pemda. Disini juga kita kawal bagaimana Pemkab agar bisa meningkatkan PAD, minimal menambal kebocoran dan optimalnya meningkatkan pendapatan daerah,” tanggap Ismail Hindersah saat itu.

Selaku Kepala Daerah, Bupati Sanjaya  menekankan bahwa Pemkab Tabanan selama ini sangat berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berintegritas serta bebas KKN.

“Untuk itu, melalui MCP koordinasi, supervisi dan pencegahan (korsupgah) KPK RI pada aplikasi jaga.id telah dilakukan  “self assesment” terkait langkah-langkah pencegahan korupsi pada 8 area intervensi meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan dana desa,” ungkap politisi asal Dauh pala Tabanan itu dihadapan tim MCP KPK RI. 

Lebih lanjut ia juga mengatakan, bahwa 8 area intervensi tersebut juga telah ditindaklanjuti perangkat daerah terkait. berdasarkan hasil unggah dokumen atas progres triwulan II tahun 2021 (per 15 juni 2021), capaian pengisian dan pengunggahan dokumen pada aplikasi jaga.id telah mencapai 84,6% pada menu korsupgah 2021 dan 60% pada menu dana desa 2021.

“Program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tabanan merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, Saya berharap keseriusan Bapak/Ibu kepala perangkat daerah dalam mendukung program ini. Dimana program ini juga merupakan pengejawantahan salah-satu asta program yang telah saya canangkan, yaitu reformasi birokrasi,” tegas Sanjaya. 

Ia menambahkan, Reformasi birokrasi ini harus dilaksanakan untuk mewujudkan good governance, akuntabilitas dan birokrasi yang melayani. Salah-satu caranya adalah dengan penguatan integritas ASN. Karena selama ini korupsi terjadi karena adanya kesempatan yang dimiliki pemegang otoritas yang disalahgunakan karena tidak memiliki integritas. Pada posisi ini, integritas menjadi poin penting yang harus dimiliki oleh setiap pejabat publik.

wartawan
HMS
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.