Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ramai Pengunjung Bazar Murah Astra Motor Teuku Umar

bazar
Bali Tribune / Suasana Bazar Murah Astra Motor Teuku Umar.

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, Astra Motor Teuku Umar menggelar Bazar Murah selama dua hari, yakni pada 25-26 Maret 2025. Kegiatan ini mendapatkan sambutan meriah dari masyarakat yang antusias berbelanja untuk kebutuhan hari raya.

Pada Bazar Murah ini, konsumen mendapatkan berbagai keuntungan, salah satunya dengan mengunduh aplikasi MotorkuX, mereka berhak mendapatkan voucher belanja  yang selanjutnya bisa digunakan untuk pembelian di bazar murah. Tidak hanya itu, bazar ini juga menawarkan berbagai kebutuhan pokok seperti buah-buahan, minyak goreng, beras, daging, telur, serta olahan daging dengan harga terjangkau.

Branch Head Astra Motor Teuku Umar, Ferry Andi Cahyadi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keterlibatan Astra Motor dalam mendukung konsumen setia Honda yang tengah merayakan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. “Kami berharap konsumen dapat merayakan hari raya dengan penuh khidmat, dan melalui bazar murah ini, kami ingin membantu meringankan beban mereka dalam menyiapkan kebutuhan menjelang hari raya,” ujarnya.

Selain Bazar Murah, Astra Motor Teuku Umar juga menghadirkan pameran berbagai model motor Honda favorit yang dipamerkan dengan penawaran promo istimewa. Konsumen yang melakukan transaksi langsung di lokasi (on the spot) juga berkesempatan mendapatkan berbagai keuntungan tambahan.

Dengan adanya kegiatan ini, Astra Motor Teuku Umar terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi konsumen, tidak hanya melalui produk berkualitas tetapi juga dengan berbagai program yang mendukung kebutuhan masyarakat.

wartawan
HEN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.