balitribune.co.id | Amlapura - Setelah mencermati Ranperda KUA PPAS 2021 dalam pembahasan yang dilaksanakan antara Badan Anggaran DPRD Karangasem dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karangasem, DPRD Karangasem akhirnya mensahkan Ranperda KUA PPAS Karangasem Tahun Anggaran 2021 tersebut menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana, bersama Wakil Ketua, serta dihadiri oleh Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, dan Wakil Bupati, I Wayan Artha Dipa, Kamis (3/9/2020)
Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh anggota DPRD Karangasem, I Ketut Mangku, disampaikan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi anggaran atau Budgeting, karena itu pembahasan anggaran dilaksanakan secara bersama-sama oleh TAPD dan Badan Anggaran DPRD Karangasem. “Salah satunya membahas KUA PPAS yang disusun oleh Bupati bersama dengan TAPD berdasarkan RKPD,” tegas Ketut Mangku.
Dikatakannya, dalam rangka menyusun APBD Tahun 2021, maka perlu disusun KUA dan PPAS. 2021 yang disepakati bersama antara eksekutif dengan legislatif. Disebutkannya, Pendapatan Daerah Karangasem Tahun 2021 sebesar Rp. 1.478 Trilyun, sementara belanja daerah sebesar Rp. 1.504 Trilyun.
Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 30 Milyar yang bersumber dari SILPA yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp. 26 Milyar, dan Pengeluaran Pembiayaan berupa Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp. 4.0 Milyar. “Ada beberapa masukan yang didorong oleh Badan Anggaran, salah satunya dalam tahap penyusunan RAPBD dapat dilakukan penyesuaian kembali oleh TAPD jika terjadi perubahan baik pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah,” lontarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan antara Ketua DPRD Karangasem dengan Bupati Karangasem terkait pengesahan KUA PPAS tahun Anggaran 2021.