Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna ke-26 DPRD Bali, Gubernur Koster Sampaikan Penjelasan 3 Raperda

Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-26 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Rabu, (12/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali
balitribune.co.id | DenpasarRapat Paripurna ke-26 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang digelar Rabu, (12/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Adapun 3 Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat. Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
 
"Sesuai agenda rapat hari ini, izinkan saya menyampaikan penjelasan mengenai 3 Raperda Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yaitu pertama, Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius. Pondasi kepariwisataan Bali yang meliputi alam, manusia, dan kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik," jelas Gubernur Bali, Wayan Koster.
 
Saat rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, guna melindungi kemuliaan kebudayaan Bali serta kualitas lingkungan alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan kepariwisataan Bali. Upaya dimaksud meliputi pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian kebudayaan dan lingkungan alam secara terencana, terarah, terstruktur, terukur, dan berkesinambungan. Sehingga Bali tetap menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan Mataksu. Upaya ini membutuhkan kerjasama, partisipasi dan gotong royong antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku pariwisata dan wisatawan asing.
 
Lebih lanjut orang nomor satu di Bali ini mengatakan, untuk mengatasi kendala keterbatasan ruang fiskal dalam upaya pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah. Kewenangan 
pemungutan ini sejalan dengan Pasal 3 huruf v Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2022 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang menetapkan salah satu obyek lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah yakni pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Wisatawan asing yang menikmati keindahan dan keunikan kebudayaan maupun daya tarik wisata di Bali wajar dan patut memiliki kepedulian dengan turut serta berpartisipasi membiayai berbagai program Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. "Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali," tegas Gubernur Koster. 
 
Kemudian penjelasan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat. Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus terus dilakukan guna memperkuat kapasitas fiskal. "Karena itu potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada harus kita optimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada. Raperda ini merupakan upaya kita untuk menggali sumber-sumber yang potensial untuk peningkatan PAD terutama kegiatan-kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi," paparnya.
 
Pada Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. "Raperda ini akan kita jadikan dasar regulasi untuk pengelolaan kontribusi kegiatan-kegiatan ekonomi di Bali," imbuh Gubernur Koster. 
 
Selanjutnya terkait Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
 
Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Provinsi Bali dalam rangka menyusun kerangka regulasi untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota pada satu sisi, dan mengarahkan dana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk memperkuat sinergi dalam pencapaian visi serta program-program prioritas Pemerintah Provinsi Bali pada sisi yang lain.
 
"Demikian penjelasan saya terhadap 3 Raperda Provinsi Bali, selanjutnya saya berharap Anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan 3 Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama," ujarnya. 
wartawan
YUE
Category

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LG Terapkan Tiga Langkah Strategis Perkuat Bisnis Monitor di Surabaya dan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tahun 2026, PT LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan tiga langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar monitor, salah satunya di wilayah Jawa Timur dan Bali. Strategi ini mencakup perluasan lini produk inovatif, peningkatan edukasi produk, serta penguatan kemitraan dengan mitra bisnis di area tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Dibantu Melalui Transfer Antar Daerah

balitribune.co.id | Negara - Ditengah keterbatasan anggaran yang kini tengah dihadapi daerah, pembangunan infrastruktur tetap diupayakan untuk menjadi prioritas. Berbagai pola pembiayaan dilakukan untuk pembangunan infrastruktur publik di Jembrana. Salah satunya dengan bantuan melalui transfer antar daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Putra Bali Hadirkan Inovasi Mesin Pengolah Sampah Organik Tanpa Emisi

balitribune.co.id I Mangupura - Anak Agung Ngurah Panji Astika membuat gebrakan cara mengolah sampah sisa makanan dengan menghadirkan mesin somya untuk solusi sampah organik. Mesin somya dikenalkan ditengah darurat penanganan sampah di Bali, alat ini bekerja dengan kemudahan penanganan sampah tanpa emisi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.