Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna ke-30, Dewan Sampaikan Pandangan Umum terkait Dua Raperda Provinsi Bali

Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-30 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang berlangsung Selasa (18/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali
Denpasar - Pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali disampaikan saat Rapat Paripurna ke-30 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang berlangsung Selasa (18/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali. 
 
Pada Rapat Paripurna tersebut, pandangan umum gabungan Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PSI dan Hanura DPRD Provinsi Bali terhadap dua Raperda dibacakan Dewa Made Mahayadnya yang dihadiri Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace). "Mengenai penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap dua Raperda Provinsi Bali yang disampaikan pada Senin, Soma Wage Julungwangi, 17 Juli 2023, kemarin dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, kami gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, telah mencermati dan menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi dan dukungan terhadap inisiatif penyusunan dua Raperda Provinsi Bali yang disebutkan di atas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," jelasnya. 
 
Penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, menjadi arah kebijakan pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya Branding Bali untuk memperkuat perekonomian Krama/warga Bali. Hal ini, sesuai yang digariskan pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru Tahun 2025 - 2125 berdasarkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. 
 
Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama yakni menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali, yang berlandaskan pada falsafah Sad Kertih sebagai nilai-nilai kearifan lokal Bali.
 
Adapun pandangan dari gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Dewan Bali memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung terhadap hasil kajian analisis investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. 
 
Dewan mendukung dan mendorong terhadap kondisi kesehatan keuangan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, yang telah diukur berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman. "Kami (Dewan Bali) mendukung dan sepakat penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi kedalam modal saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000 berupa tanah dan bangunan atau inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi
Bali," katanya.
 
Selanjutnya disampaikan pandangan Dewan Bali terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. Dalam hal ini, Dewan menyepakati sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. Bertujuan untuk mempercepat kerja operasional Perseroda Pusat Kebudayaan Bali, perlu penyertaan modal daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali melalui inbreng atas Barang Milik Daerah berupa aset tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
 
"Demikian pandangan umum gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Bali ini, dapat kami sampaikan sesuai kesepakatan 5 fraksi untuk penyempurnaan penyusunan Raperda tersebut, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat - rapat Pansus melalui hearing, konsultasi serta harmonisasi dengan parapengambil kebijakan lainnya. Dan kemudian sampai pada tahap akhir adalah penetapan kedua Raperda tersebut menjadi Perda, yang diharapkan bersifat responsif, progresif, dan implementatif di masyarakat," imbuhnya. 
wartawan
YUE
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akhir 2025 TPA Suwung Tutup Permanen, Mulai 1 Agustus Tidak Terima Sampah Organik

balitribune.co.id | Denpasar - Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers pada Rabu (30/7).

Baca Selengkapnya icon click

Menjaga Warisan Budaya Dunia Jatiluwih

balitribune.co.id | Dalam beberapa tahun belakangan ini, eksistensi Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia terus menjadi perbincangan dari berbagai kalangan karena ditengarai  adanya pembangunan fisik yang semakin masif. Pesatnya pembangunan tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang mengunjungi kawasan Jatiluwih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapal Tanker Pertamina Diduga Bocor, Bencana Lingkungan Mengintai

balitribune.co.id | Singaraja – Kondisi kapal tanker Floating Storage Ofloading (KSO) Cinta Natomas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang sedang tambat di Pelabuhan Celukan Bawang semakin mengkhawatirkan. Kapal yang memuat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) akibat endapan minyak mentah itu diduga mengalami kebocoran.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Pentingnya Safety Riding, Astra Motor Bali Ajak Komunitas Balap Terapkan Prinsip #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali melalui instruktur Safety Riding-nya, Yosepth Klaudius, kembali mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip #Cari_Aman tidak hanya di jalan raya, tetapi juga saat mengikuti kegiatan track day di sirkuit. Edukasi ini diberikan dalam rangka menumbuhkan kesadaran berkendara yang aman, bertanggung jawab, dan tetap menyenangkan, baik di arena balap maupun di jalan umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.