Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna ke-31, Gubernur Bali Sampaikan Jawaban Mengenai 5 Raperda

Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-31 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Kamis (20/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali
balitribune.co.id | DenpasarRapat Paripurna ke-31 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang berlangsung Kamis (20/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali dengan agenda Jawaban Gubernur Bali terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
 
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh fraksi atas 5 Rancangan Peraturan Daerah. Pertama, Saya rangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali," kata Gubernur Koster saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.
 
Pemungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing
 
"Sependapat, alokasi pungutan harus sesuai peruntukan, tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk dan telah sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah. Koordinasi terkait insentif dengan pemerintah pusat perlu dilakukan manakala pemerintah pusat juga memberlakukan tax tourism untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia. Setiap wisatawan yang datang baik melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sama rata hanya satu kali selama berwisata di Bali," jelasnya. 
 
Selanjutnya subtansi/materi pengaturan mengenai penyidikan dan sanksi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Besaran pungutan disetarakan dengan $10 (sepuluh dolar) dan akan ditinjau dan/atau dievaluasi paling lama 3 tahun sekali. 
Penetapan besaran pungutan hasil peninjauan dan/evaluasi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat rekomendasi DPRD Provinsi Bali.
 
Kemudian jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Gubernur Koster sependapat untuk menambahkan pengertian desa adat dalam ketentuan umum.
 
Lebih lanjut gubernur memberikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. "Sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan agar tepat guna dan tepat sasaran melalui koordinasi dengan bupati/walikota. Sependapat untuk menambahkan ketentuan sanksi administrasi. Sependapat untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana termasuk peraturan pelaksanaannya," jelasnya.
 
Jawaban gubernur atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. "Untuk pemenuhan modal dasar akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah," imbuhnya. 
 
Selanjutnya jawaban Gubernur Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. "Untuk pengelolaan aset sudah terselesaikan secara hukum, saat ini telah dilakukan perhitungan oleh apraissal untuk mengitung nilai SHP. Nilai aset yang akan dijadikan modal setor diperkirakan lebih dari 25% dari modal dasar dan memenuhi mekanisme prosedural yang berlaku. Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali ditetapkan akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka memperkuat fiskal daerah," jelasnya. 
wartawan
YUE
Category

Kolaborasi Nyata Pulihkan Danau Buyan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen TNI Menjaga Kelestarian Alam Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen menjaga kelestarian lingkungan di Bali kembali membuahkan hasil. Upaya pemulihan ekosistem Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, resmi ditandai dengan kegiatan syukuran bertajuk "Kolaborasi Sepenuh Hati Memulihkan Ekosistem Danau Buyan" yang berlangsung di kawasan Pura Ulun Danu Buyan, Senin (27/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKKBN Bali Luncurkan Sekolah Lansia ke-61 di Pejeng Kaja, Dorong Lansia SMART

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, meresmikan sekaligus menjadi narasumber utama dalam kegiatan Launching Sekolah Lansia (SEKALA) di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada Senin (27/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dukung Kenyamanan Pengunjung Sunset di Kebun melalui Penguatan Jaringan dan Layanan Pelanggan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan event Sunset di Kebun sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi masyarakat. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kualitas jaringan, penyediaan layanan pelanggan, serta beragam penawaran menarik bagi para pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

Finis ke-12 di Prancis, Ramadhipa Kokoh di 5 Besar Klasemen Moto3 Junior

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, Muhammad Kiandra Ramadhipa, amankan empat poin sebelum rehat balap tengah musim. Berlangsung di Sirkuit Nevers Magny-Cours, Prancis pada Minggu (26/07/2026), pebalap asal Sleman, Yogyakarta ini finish ke-12. Hasil ini membuat cah Sleman ini berada di 5 besar klasemen sementara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.