Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna ke-31, Gubernur Bali Sampaikan Jawaban Mengenai 5 Raperda

Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-31 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Kamis (20/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali
balitribune.co.id | DenpasarRapat Paripurna ke-31 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang berlangsung Kamis (20/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali dengan agenda Jawaban Gubernur Bali terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
 
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh fraksi atas 5 Rancangan Peraturan Daerah. Pertama, Saya rangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali," kata Gubernur Koster saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.
 
Pemungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing
 
"Sependapat, alokasi pungutan harus sesuai peruntukan, tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk dan telah sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah. Koordinasi terkait insentif dengan pemerintah pusat perlu dilakukan manakala pemerintah pusat juga memberlakukan tax tourism untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia. Setiap wisatawan yang datang baik melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sama rata hanya satu kali selama berwisata di Bali," jelasnya. 
 
Selanjutnya subtansi/materi pengaturan mengenai penyidikan dan sanksi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Besaran pungutan disetarakan dengan $10 (sepuluh dolar) dan akan ditinjau dan/atau dievaluasi paling lama 3 tahun sekali. 
Penetapan besaran pungutan hasil peninjauan dan/evaluasi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat rekomendasi DPRD Provinsi Bali.
 
Kemudian jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Gubernur Koster sependapat untuk menambahkan pengertian desa adat dalam ketentuan umum.
 
Lebih lanjut gubernur memberikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. "Sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan agar tepat guna dan tepat sasaran melalui koordinasi dengan bupati/walikota. Sependapat untuk menambahkan ketentuan sanksi administrasi. Sependapat untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana termasuk peraturan pelaksanaannya," jelasnya.
 
Jawaban gubernur atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. "Untuk pemenuhan modal dasar akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah," imbuhnya. 
 
Selanjutnya jawaban Gubernur Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. "Untuk pengelolaan aset sudah terselesaikan secara hukum, saat ini telah dilakukan perhitungan oleh apraissal untuk mengitung nilai SHP. Nilai aset yang akan dijadikan modal setor diperkirakan lebih dari 25% dari modal dasar dan memenuhi mekanisme prosedural yang berlaku. Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali ditetapkan akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka memperkuat fiskal daerah," jelasnya. 
wartawan
YUE
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.