Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna ke-6, Dewan Bali Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda

Bali Tribune / PERSIDANGAN - saat Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan tanggapan terkait pendapat gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender saat Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4).

Tanggapan Dewan terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dibacakan Koordinator Pembahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, I Kade Darma Susila. Disampaikannya, penyampaian tanggapan Dewan terkait pendapat gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pada Rapat Paripurna kali ini dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan naskah  akademis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk antara lain. Pertama memberikan kepastian hukum mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), pelaku usaha, masyarakat dan/atau investor.

Kedua, menjadi dasar kebijakan pemerintah provinsi dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Ketiga, memberikan perlindungan kelestarian alam Bali dan budaya sebagai sumberdaya lokal, dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian yang dikelola BUPP, pelaku usaha dan/atau investor yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Krama/warga Bali. 

"Demikian kami dapat sampaikan tanggapan Dewan terkait pendapat gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 ini, untuk dapat dilanjutkan dengan tahap pembahasan dalam rapat-rapat berikutnya hingga penetapan menjadi Perda," jelasnya. 

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S.M Mahendra Jaya disampaikan pendapat Dewan terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender yang dibacakan Koordinator Pimpinan dan Anggota DPRD Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa. Setelah menyimak Pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (yang selanjutnya disebut sebagai Raperda tentang PUG), di depan Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali, Senin 25 Maret 2024 serta melasanakan harmonisasi, dan sinkronisasi dengan Kemenkumham RI Kanwil Bali, serta konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPPA RI). 

Sejalan dengan hasil konsultasi, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang PUG itu dengan Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kemen PPPA RI, karenanya konsideran menimbang telah diubah, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang, bahwa konsideran menimbang memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, secara berurutan dan juga disesuaikan dengan Revitalisasi PUG/ PPE (Penganugerahan Puruhita Ekapraya). 

Dewan sependapat bahwa sesuai dengan butir 28 dan butir 39 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, yang perlu dicantumkan yaitu dasar hukum “kewenangan” dan “yang mendelegasikan. Dewan pun sepakat bahwa pelanggaran terhadap partisipasi masyarakat tidak dikenakan sanksi administratif. Sehingga pengaturan dan penormaan mengenai penghargaan dan sanksi (reward and punishment) digabung dalam satu BAB.

"Mengenai Raperda Provinsi Bali tentang PUG, untuk dapat dilanjutkan dengan pembahasan dan penajaman dalam rapat gabungan berikutnya, sekali lagi dengan perangkat daerah terkait dan organisasi serta lembaga masyarakat yang peduli dengan kesetaraan gender dan peduli anak," jelasnya. 

wartawan
YUE
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Keluarga, Satu Sarjana

balitribune.co.id | Satu keluarga, satu sarjana. Itulah slogan yang digaungkan Gubernur Bali, Wayan Koster, lewat program barunya yang digadang-gadang sebagai pemutus rantai kemiskinan. Sebuah mimpi kolektif yang terdengar sederhana sekaligus indah. Setiap keluarga menghadirkan seorang anak berjas toga, tersenyum di panggung wisuda, seakan keberhasilan akademik otomatis mengangkat martabat seluruh rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

PTK Sigap Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Trans Kontinental (PTK), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS), bergerak cepat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak musibah banjir yang melanda beberapa wilayah di Bali. Aksi ini menjadi wujud nyata dari komitmen PTK untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan dukungan moral dan material, serta meringankan beban warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korban Hilang Pascabanjir Belum Ditemukan, Desa Adat Mengwitani Gelar Upacara

balitribune.co.id | Mangupura - Satu keluarga hingga Minggu (14/9), masih dinyatakan hilang pascabanjir bandang melanda Perumahan Permata Residence, Lingkungan Gadon, Kelurahan Mengwitani pada Rabu (10/9).

Tim gabungan terus melakukan pencarian di lokasi, sementara Desa Adat Beringkit menggelar ritual adat untuk mendoakan para korban.

Desa Adat Beringkit menggelar ritual Mecaru Guru Piduka dan Bendu Piduka di lokasi kejadian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.