Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna ke-6, Dewan Bali Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda

Bali Tribune / PERSIDANGAN - saat Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan tanggapan terkait pendapat gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender saat Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4).

Tanggapan Dewan terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dibacakan Koordinator Pembahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, I Kade Darma Susila. Disampaikannya, penyampaian tanggapan Dewan terkait pendapat gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pada Rapat Paripurna kali ini dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan naskah  akademis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk antara lain. Pertama memberikan kepastian hukum mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), pelaku usaha, masyarakat dan/atau investor.

Kedua, menjadi dasar kebijakan pemerintah provinsi dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Ketiga, memberikan perlindungan kelestarian alam Bali dan budaya sebagai sumberdaya lokal, dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian yang dikelola BUPP, pelaku usaha dan/atau investor yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Krama/warga Bali. 

"Demikian kami dapat sampaikan tanggapan Dewan terkait pendapat gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 ini, untuk dapat dilanjutkan dengan tahap pembahasan dalam rapat-rapat berikutnya hingga penetapan menjadi Perda," jelasnya. 

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S.M Mahendra Jaya disampaikan pendapat Dewan terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender yang dibacakan Koordinator Pimpinan dan Anggota DPRD Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa. Setelah menyimak Pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (yang selanjutnya disebut sebagai Raperda tentang PUG), di depan Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali, Senin 25 Maret 2024 serta melasanakan harmonisasi, dan sinkronisasi dengan Kemenkumham RI Kanwil Bali, serta konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPPA RI). 

Sejalan dengan hasil konsultasi, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang PUG itu dengan Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kemen PPPA RI, karenanya konsideran menimbang telah diubah, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang, bahwa konsideran menimbang memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, secara berurutan dan juga disesuaikan dengan Revitalisasi PUG/ PPE (Penganugerahan Puruhita Ekapraya). 

Dewan sependapat bahwa sesuai dengan butir 28 dan butir 39 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, yang perlu dicantumkan yaitu dasar hukum “kewenangan” dan “yang mendelegasikan. Dewan pun sepakat bahwa pelanggaran terhadap partisipasi masyarakat tidak dikenakan sanksi administratif. Sehingga pengaturan dan penormaan mengenai penghargaan dan sanksi (reward and punishment) digabung dalam satu BAB.

"Mengenai Raperda Provinsi Bali tentang PUG, untuk dapat dilanjutkan dengan pembahasan dan penajaman dalam rapat gabungan berikutnya, sekali lagi dengan perangkat daerah terkait dan organisasi serta lembaga masyarakat yang peduli dengan kesetaraan gender dan peduli anak," jelasnya. 

wartawan
YUE
Category

Sekretariat DPRD Tabanan Mulai Proses PAW Mendiang Gindera

balitribune.co.id | Tabanan – Sekretariat DPRD Tabanan mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) mendiang I Wayan Gindera dari Partai Golkar.

Seperti diungkapkan Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, pada Selasa (1/7). “Sudah (berproses). Bahkan, sudah maju ke bupati untuk diteruskan ke Mendagri,” katanya.

Baca Selengkapnya icon click

Terobosan Baru, Membawa Emas Batangan ke Pegadaian Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

balitribune.co.id | Jakarta - Tabungan Emas salah satu produk investasi dari Pegadaian sudah lama menjadi pilihan cerdas masyarakat untuk berinvestasi emas secara praktis dan mudah dipantau melalui aplikasi digital. Tidak berhenti berinovasi, Pegadaian kembali membuat terobosan baru, dengan menghadirkan fitur Setor Fisik Emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mikrobus Tabrak Xenia di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Barat jembatan Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Senin (30/6) dini hari.

Tabrakan itu terjadi antara sebuah mikrobus abu-abu berpelat N 7605 NN dengan mobil Xenia hitam berpelat DK 1707 JZ. Satu orang dilaporkan mengalami luka berat dalam kecelakaan yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.20 Wita ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Pertamina Harus Investigasi Keluhan Konsumen atas Kualitas Pertalite

balitribune.co.id | Denpasar - Keluhan mengenai kerusakan kendaraan yang diduga akibat penggunaan Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali menjadi perhatian serius Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus dan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura Gelar Platinum Gathering

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal kepada perusahaan peserta melalui kegiatan Platinum Gathering yang ditujukan untuk perusahaan binaan skala besar di Kabupaten Karangasem (25/6). Kegiatan ini dihadiri 30 perwakilan perusahaan dari berbagai sektor yang menjadi bagian dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.