Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna ke-6, Dewan Bali Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda

Bali Tribune / PERSIDANGAN - saat Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan tanggapan terkait pendapat gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender saat Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4).

Tanggapan Dewan terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dibacakan Koordinator Pembahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, I Kade Darma Susila. Disampaikannya, penyampaian tanggapan Dewan terkait pendapat gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pada Rapat Paripurna kali ini dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan naskah  akademis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk antara lain. Pertama memberikan kepastian hukum mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), pelaku usaha, masyarakat dan/atau investor.

Kedua, menjadi dasar kebijakan pemerintah provinsi dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Ketiga, memberikan perlindungan kelestarian alam Bali dan budaya sebagai sumberdaya lokal, dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian yang dikelola BUPP, pelaku usaha dan/atau investor yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Krama/warga Bali. 

"Demikian kami dapat sampaikan tanggapan Dewan terkait pendapat gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 ini, untuk dapat dilanjutkan dengan tahap pembahasan dalam rapat-rapat berikutnya hingga penetapan menjadi Perda," jelasnya. 

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S.M Mahendra Jaya disampaikan pendapat Dewan terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender yang dibacakan Koordinator Pimpinan dan Anggota DPRD Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa. Setelah menyimak Pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (yang selanjutnya disebut sebagai Raperda tentang PUG), di depan Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali, Senin 25 Maret 2024 serta melasanakan harmonisasi, dan sinkronisasi dengan Kemenkumham RI Kanwil Bali, serta konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPPA RI). 

Sejalan dengan hasil konsultasi, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang PUG itu dengan Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kemen PPPA RI, karenanya konsideran menimbang telah diubah, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang, bahwa konsideran menimbang memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, secara berurutan dan juga disesuaikan dengan Revitalisasi PUG/ PPE (Penganugerahan Puruhita Ekapraya). 

Dewan sependapat bahwa sesuai dengan butir 28 dan butir 39 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, yang perlu dicantumkan yaitu dasar hukum “kewenangan” dan “yang mendelegasikan. Dewan pun sepakat bahwa pelanggaran terhadap partisipasi masyarakat tidak dikenakan sanksi administratif. Sehingga pengaturan dan penormaan mengenai penghargaan dan sanksi (reward and punishment) digabung dalam satu BAB.

"Mengenai Raperda Provinsi Bali tentang PUG, untuk dapat dilanjutkan dengan pembahasan dan penajaman dalam rapat gabungan berikutnya, sekali lagi dengan perangkat daerah terkait dan organisasi serta lembaga masyarakat yang peduli dengan kesetaraan gender dan peduli anak," jelasnya. 

wartawan
YUE
Category

Tabanan Kembali Berprestasi, Raih Apresiasi Sebagai Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih "Apresiasi Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif" dalam Malam Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Kompas TV bertema “Indonesia Bisa”. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Puspa, kepada Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Minta Evaluasi Kinerja Perumda SS Sebelum Tambah Modal

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda Sanjayaning Singasana (SS) sebelum menyetujui tambahan modal. Evaluasi dirasa perlu untuk melihat secara transparan rekam kinerja dan arah bisnis perusahaan daerah tersebut sebelum menyerap anggaran daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Rekonstruksi, Polres Tabanan Rencanakan Pelimpahan Tahap Pertama Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id I Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berencana segera melakukan pelimpahan tahap pertama kasus penganiayaan terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Pelimpahan tahap pertama atau berkas pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini yang jumlahnya lima orang itu akan dilakukan setelah penyidik melaksanakan rekonstruksi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Data Pegawai Simpeg Pemkab Badung Diduga Bocor di Dark Web

balitribune.co.id | ​Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung digegerkan oleh isu dugaan kebocoran belasan ribu data pegawai akibat peretasan. Data dari Sistem Informasi Manajerial Pegawai (Simpeg) tersebut bahkan dikabarkan telah diperjualbelikan oleh peretas di situs dark web.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.