Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna Terakhir Kepemimpinan Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace, Dewan Setujui Dua Raperda

Bali Tribune / PERPISAHAN - Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 sekaligus perpisahan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Senin (4/9) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat Paripurna ke-41 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 sekaligus perpisahan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 berlangsung Senin (4/9) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Penyampaian Pendapat Akhir Dewan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 serta Sikap/Keputusan Dewan terhadap 2 Raperda tersebut. 

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama disampaikan Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dibacakan oleh Koordinator Pembahas, I Nyoman Laka. Ia menyebutkan secara ringkas perubahan yang dilakukan pada Raperda yang akan ditetapkan sebagai Perda ini, sebagai berikut. 

Pertama, pada judul Raperda ditambahkan kata “keempat” sehingga menjadi “Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah”. Kedua, pada Konsideran Mengingat telah ditambahkan angka “5” dan angka “6”, sehingga menjadi 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557), 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871).

Ketiga, Pasal 1 telah ditambahkan huruf “c” sehingga berbunyi c. Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5). Keempat, Pasal 3 Ayat (1) diubah huruf “b” nya sehingga menjadi b. Sekretariat DPRD Tipe B. Kelima, berdasarkan masukan Gubernur Bali telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian baik terhadap legal drafting dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang beserta perubahannya, maupun aspek substansi dengan mempertimbangkan jumlah anggota, beban kerja, mengelola anggaran, struktur organisasi dan eselon.

"Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan, akhirnya sebagai Pembahas kami dapat menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya," jelas Nyoman Laka.

Sementara itu, pendapat akhir dan rekomendasi Dewan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dibacakan Koordinator Pembahasan, Gede Kusuma Putra yang menyatakan pada prinsipnya, Dewan Provinsi Bali dapat menerima Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).  

Pada Rapat Paripurna terakhir kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjokorda Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) disampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. "Saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan kedua Raperda ini. Dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat," ucap Gubernur Koster.

Dikatakannya, dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi. 

"Selanjutnya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selama-lamanya 3 hari ke depan akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Semoga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan pada bulan September ini sesuai rencana," katanya.

wartawan
YUE
Category

Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali dan AHM Kumpulkan 74 Kantong Darah di SMAN Bali Mandara

balitribune.co.id | Singaraja – Semangat kepedulian dan kolaborasi diwujudkan Astra Motor Bali bersama Astra Honda Motor (AHM) dan SMA Negeri Bali Mandara melalui aksi donor darah yang mengusung tema “Menggerakkan Mobilitas, Menyelamatkan Kehidupan”. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) ini berhasil melampaui target dengan mengumpulkan 74 kantong darah dari 74 pendonor, dari target minimal 50 kantong darah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Lengkapi Izin, Koster Bongkar Tiga Vila di Hutan Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung aksi pembongkaran. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan.

Baca Selengkapnya icon click

Meningkat 13,9 Poin, Indeks Inovasi Daerah Tabanan Raih Peringkat 3 se-Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan membangun pemerintahan dan pelayanan publik berbasis riset dan inovasi menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil self assessment sementara Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026, Kabupaten Tabanan meraih skor 82,16, meningkat 13,90 poin dibandingkan capaian tahun 2025, sekaligus menempatkan Tabanan pada peringkat ketiga se-Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Karhutla, Pemkab Tabanan Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau tahun 2026 yang berpotensi menimbulkan kekeringan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan dan kebersamaan para pecinta sepeda motor Honda kembali akan dipertemukan dalam Honda Bikers Day (HBD) 2026. Memasuki tahun penyelenggaraan ke-15, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan HBD dengan semangat baru yang melibatkan bikers lintas generasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.