Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapid Test di Banjar Serokadan Bangli, Delapan Warga Positif Covid-19

Bali Tribune / RAPID TEST-Pelaksanaan rapid test dibalai banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Jumat (24/4)

balitribune.co.id | Bangli - Angka kasus positif covid-19 di Kabupaten Bangli berpeluang bertambah. Pasalnya dari hasil rapid test di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut delapan orang tanpa gejala (OTG) hasil rapidnya postif, Jumat (24/4).

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan rapid test dilakukan mengacu temuan kasus positif covid-19. Kata Wayan Dirgayusa Untuk rapid test di banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut berlangsung di dua tempat yakni di rumah PMI dan di Balai Banjar.

Kata Wayan Dirgayusa dalam rapid test dirumah PMI diikuti  sebanyak 11 OTG. Sementara untuk di balai banjar Serokadan di ikuti 54 OTG non PMI. ”Hasil rapid test di rumah PMI semuanya negative, sedangkan untuk di Balai Banjar yang diikuti 54 OTG hasilnya 46 negatif dan 8 OTG positif,” ungkapnya.

Terkait delapan OTG hasil rapid testnya postif, maka akan ditindaklanjuti dengan melakukan test swab “Untuk test swab akan dilakukan pada hari Senin mendatang, OTG yang rapid testnya postif tetap menjalani karantina mandir dirumahnya masing-masing dibawah pengawasan Satgas desa,” ungkap mantan Camat Kintamani ini.

Sebut Wayan Dirgayusa mengacu data kasus positif Covid-19 di kabupaten Bangli hingga  Jumat (24/4) sebanyak 26 kasus “ Ada tambahan 1 kasus positif lagi dari desa Sulahan, Kecamatan Susut dan 1 kasus sembuh positif Covid-19 berasal dari Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku,” jelasnya.

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.