Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Hot Leads di Honda Premium Matic Day Bali 2025

Honda Premium Matic Day Bali 2025
Bali Tribune / HPMD Bali 2025 - suasana Honda Premium Matic Day Bali 2025 yang digelar selama tiga hari, 18 hingga 20 April 2025 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Gelaran Honda Premium Matic Day (HPMD) Bali 2025 sukses mencatatkan antusiasme luar biasa dari konsumen. Diselenggarakan selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 April 2025, event ini berhasil menghimpun total 469 prospek konsumen, terdiri dari 397 prospek offline dan 72 prospek online.

Tak hanya itu, online engagement juga menunjukkan angka yang mencengangkan. Live streaming melalui berbagai platform media sosial menghasilkan 5.862 viewers dan 674.200 likes, mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap lini premium matic Honda.

Pameran motor unggulan Honda yang dihadirkan selama HPMD Bali 2025 menampilkan berbagai tipe terfavorit. Sementara itu, tim FLP (Front Line People) secara agresif menggelar sesi live di media sosial masing-masing, termasuk live serentak di TikTok, yang menjadi daya tarik tersendiri dan berhasil menjaring calon pembeli dari kalangan digital-savvy.

Tidak hanya di ranah digital, di area exhibition pun terjadi banyak interaksi langsung dengan konsumen, termasuk transaksi on the spot. Pengunjung diberikan kesempatan untuk melihat langsung unit motor impian mereka serta berkonsultasi secara langsung dengan tim penjualan.

Agung Lanang, selaku PIC sekaligus Supervisor Area Astra Motor Bali, mengungkapkan rasa bangganya atas kesuksesan acara ini. “Kegiatan HPMD ini luar biasa. Kami ingin mewujudkan impian konsumen untuk memiliki sepeda motor Honda yang sesuai dengan harapan mereka. Semoga event ini memberikan manfaat maksimal dan konsumen pun mendapat banyak benefit,” tutup Lanang.

Dengan pencapaian ini, HPMD Bali 2025 membuktikan bahwa minat terhadap motor matic premium Honda terus meningkat dan menjadi pilihan utama masyarakat Bali yang menginginkan kendaraan stylish, nyaman, dan bertenaga.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.