Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Revisi UU 33/2004 dan UU 28/2009 = Usulan DPRD Bali Didukung Dirjen Otda Kemendagri

diskusi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, saat sesi diskusi dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr. Sumarsono, MDM, dalam rapat Asosiasi DPRD Provinsi Se - Indonesia.

BALI TRIBUNE - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, kembali menyuarakan kepada pemerintah pusat untuk segera merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Usulan itu disampaikan Sugawa Korry, pada sesi diskusi dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr. Sumarsono, MDM, dalam rapat Asosiasi DPRD Provinsi Se - Indonesia di Jakarta, 26-28 Oktober. Politikus Partai Golkar itu hadir mewakili DPRD Provinsi Bali. 

"UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah merupakan political sharing dan UU Nomor 33 Tahun 2004 merupakan financial sharing dalam konteks pelaksanaan Otonomi Daerah," kata Sugawa Korry, pada kesempatan tersebut. 

"Kalau UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah direvisi (menjadi UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah), sudah seharusnya UU Nomor 33 Tahun 2004 juga direvisi," imbuhnya. 

Demikian halnya dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, lanjut Sugawa Korry, harus direvisi karena sangat terkait dengan pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengubah beberapa kewenangan dari pemerintah kabupaten/ kota ke provinsi.

Khusus untuk usulan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004, lanjut dia, DPRD Provinsi Bali sudah merekomendasikan kepada pemerintah pusat tahun lalu. Sayangnya hingga saat ini, revisi UU tersebut belum dilakukan. 

Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali itu, revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 sesungguhnya sangat mendesak dilakukan. Sebab, implementasinya sangat tidak adil bagi Bali dan daerah lainnya. 

"Karena sumber dana bagi hasil hanya diatur dari sumber daya alam, sedangkan dana bagi hasil dari sumber daya lainnya seperti pariwisata, belum diatur dalam pasal-pasal UU tersebut," kata Sugawa Korry.

Selanjutnya untuk UU Nomor 28 Tahun 2009, ia mengusulkan agar ketentuan pemungutan PHR (Pajak Hotel dan Restoran) implementasinya lebih berkeadilan. Sebagai contoh di Bali, PHR hanya dinikmati oleh daerah yang punya fasilitas hotel dan restoran saja. 

"Sedangkan pariwisata ini dibangun dan didukung oleh seluruh kabupaten/ kota serta masyarakat Bali," tandas Sugawa Korry. 

Ia pun mengusulkan hal ini diatur dalam UU, agar pendapatan dari PHR wajib diberikan juga untuk kabupaten/ kota pendukung pariwisata. Itu penting, sehingga kesenjangan tidak semakin melebar. 

"Kami mengusulkan agar PHR itu juga diberikan kepada kabupaten/ kota pendukung, dan itu diatur melalui UU sehingga menjadi hak kabupaten/ kota, bukan atas dasar pemberian atau belas kasihan," papar Sugawa Korry.

Ia menambahkan, usulan yang disampaikannya mendapat tanggapan positif dari Dirjen Otda Kemendagri. "Bapak Dirjen Otda sangat sependapat dan sejalan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memproses usulan revisi kedua UU itu," pungkasnya.

wartawan
San Edison
Category

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mencegah Peredaran Gelap Narkotika di Sektor Transportasi Udara

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu maskapai penerbangan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam mendukung upaya nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di sektor transportasi udara.

Baca Selengkapnya icon click

Rehat dari MotoGP, Duo HRC Joan Mir dan Luca Marini 'Melokal' di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pebalap Moto GP tim Honda  HRC Catsrol, Joan Mir dan Luca Marini akan menyapa penggemar setianya di Bali dalam acara Meet and Greet di Gedung Astra Motor Bali, Selasa (3/3/2026) siang. Kehadiran mereka di pulau Bali tentunya memberikan kejutan bagi pemilik sepeda motor Honda terpilih. Mereka bertemu dan bertatap langsung dengan pebalap idolanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.