Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rindu Lomba Bunsana Endek ke Kantor

Bali Tribune/ Kegiatan usai lomba busana endek ke kantor.
Balitribune.co.id | Denpasar -  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar sebelumnya sempat menggelar lomba  Busana Endek ke Kantor dengan protokol kesehatan yang ketat di areal basement Matahari Denpasar, bulan lalu.
 
Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan GEMA TRIDATU (Gelar Bersama Industri dan Perdagangan Bermutu). Disampaikan Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari bahwa kegiatan lomba  busana endek ke kantor yang diikuti para pegawai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Denpasar, BUMD, dan BPD Bali, dengan tujuan untuk  mempromosikan tenun ikat endek. Diharapkan kegiatan seperti itu bisa terus rutin dilakukan.
 
"Bahwa apa yang kita pakai harus bangga pakai endek. Selain itu juga untuk merubah mindset orang bawa endek bisa dipakai kapan dan dimana saja, baik dalam acara resmi, santai, maupun acara pesta. Yang paling penting adalah  untuk menginformasikan bahwa pakaian ke kantor ada etika busana sesuai peraturan yg berlaku," ungkapnya.
 
Terselenggaranya kegiatan itu di tengah pandemi covid 19 adalah untuk meningkatkan kreatifitas dan juga inovasi dari para pengerajin terutama di Kota Denpasar. Menurutnya pandemi covid 19 membuat perekonomian para UKM mengalami keterpurukan meskipun demikian dengan adanya lomba seperti ini mereka akan terus berkreatifitas. "Dengan digelarnya lomba busana endek ke kantor maka dalam menghadapi situasi pandemi covid 19 mereka akan tetap berkreatifitas mengahasilkan karya-karya yang terbaik," ungkap Sri Utari.
 
Untuk menjaga independensi kejuaraan pihaknya mendatangkan dua orang dewan juri dari Duta Endek Kota Denpasar dan  satu orang dari Pengerajin Endek Sari Dewi Kwace Bali. "Agar peserta bisa memenangkan lomba ini harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan," tegasnya.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.