Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RS Bali Mandara Jadi Tempat Periksa Kesehatan Cabup-Cawabup Tabanan

Bali Tribune / RAKOR - Rapat koordinasi penetapan RS Bali Mandara oleh KPU Tabanan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan cabup-cawabup dalam Pilkada 2024.

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan Rumah Sakit Bali Mandara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menyebut, penetapan RS Bali Mandara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan cabup-cawabup tersebut merupakan bagian dari tahap pencalonan di Pilkada 2024. “Kami sudah tetapkan pada 17 Agustus 2024 kemarin,” jelas Suwitra dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8).

Ia menjelaskan, penetapan RS Bali Mandara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan cabup-cawabup Tabanan dalam Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Tabanan Nomor 1035 Tahun 2024.

Keputusan tersebut berpedoman pada ketentuan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada 2024. Selain itu, penetapan itu juga memperhatikan berita acara rapat pleno KPU Tabanan Nomor 1034/PL.02.2-BA/5102/2024 serta rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Tabanan.

Dalam prosesnya nanti, cabup-cawabup akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Tidak terkecuali, pemeriksaan untuk memastikan cabup-cawabup dalam Pilkada 2024 bebas dari penyalahgunaan narkotika. Usai penetapan RS Bali Mandara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan cabup-cawabup, tahap pencalonan berikutanya adalah persiapan penerimaan pendaftaran.

Anggota KPU Tabanan yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Komang Yuni Lestari menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. “Untuk mempersiapkan (tahap pendaftaran) kami akan melibatkan steakholder untuk memastikan kelancarannya,” tukas Yuni Lestari. 

wartawan
JIN
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.