RS Swasta Wajib Sediakan Tempat Tidur Kelas III | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 24 May 2017 17:10
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
kemitraan
RAPAT - Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara memimpin pertemuan kemitraan bersama perwakilan rumah sakit swasta yang ada di Kota Denpasar, dan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Selasa (23/5).

BALI TRIBUNE - Rumah sakit swasta diwajibkan menyediakan tempat tidur untuk pasien kelas III. Rumah sakit swasta berkewajiban menyediakan minimal 20 persen tempat tidur untuk pasien kelas III sesuai dengan Permenkes Nomor 56 Tahun 2012 sebagai syarat pengajuan Surat Izin Operasional Rumah Sakit (RS).

Demikian disampaikan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara pada pertemuan kemitraan bersama perwakilan rumah sakit swasta yang ada di Kota Denpasar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kiki Christmar Marbun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Dr. Luh Putu Sri Armini, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar Desak Nyoman Widiasih Selasa (23/5) di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar.

Rai Iswara menambahkan, selain menyiapkan ruangan kelas III rumah sakit swasta juga harus menyediakan 5 persen tempat tidur untuk rawat intensif, dan harus memiliki jumlah minimal tenaga kerja kesehatan sesuai kelas RS.

“Pertemuan ini diharapkan dapat dilakukan pembahasan untuk meminimalisir pelayanan kesehatan yang masih dikeluhkan masyarakat terkait transparansi informasi fasilitas kesehatan yang tersedia seperti tempat tidur, sistem antrian, jadwal poliklinik dan adanya keluhan diskriminasi pelayanan terhadap peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” ujarnya.

Dikatakan Rai Iswara, proporsi kebutuhan tempat tidur untuk peserta JKN saat ini untuk kelas 1 yakni 29,6 persen, kelas 2 yakni 31,2 persen dan kelas 3 yakni 39,2 persen. “Seyogyanya RS mulai melakukan perencanaan pengembangan RS sesuai kebutuhan peserta JKN, karena nantinya di tahun 2019 seluruh penduduk sebagai peserta JKN. Melalui kegiatan ini mari bersama-sama memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, dan berkomitmen untuk menyediakan tempat tidur sesuai dengan kebutuhan serta tidak ada kesan membeda-bedakan pasien saat mendapatkan pelayanan di RS”, harap Rai Iswara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kiki Christmar Marbun mengatakan jumlah kamar di rumah sakit di Denpasar sejatinya sudah cukup banyak. Hanya saja, sebagian besar berstatus VIP sehingga peserta JKN ketika mengakses kamar sering terkendala karena mereka hanya berhak untuk kelas I, II, dan III. Kondisi itu membuat pasien JKN ketika kehabisan kamar terpaksa harus meningkatkan status kamar yang ditempati hinga akhirnya dikenai biaya tambahan.

Dia mengakui, situasi tersebut tidak serta merta dapat menyalahkan rumah sakit swasta atau pemerintah daerah karena Bali merupakan daerah pariwisata. Sangat bisa dimaklumi jika kemudian rumah sakit swasta lebih banyak menyediakan fasilitas VIP untuk melayani wisatawan. Hanya saja, dalam pertemuan nanti diharapkan ada titik temu sehingga JKN bisa berjalan dan keberlangsungan bisnis rumah sakit juga tetap terjaga.

“Diharapkan dengan pertemuan ini rumah sakit swasta agar sebagai mitra, mereka dapat mengembangkan jumlah kamar untuk peserta JKN. Supaya tempat tidur bagi peserta JKN cukup, supaya tidak ada keluhan kamar penuh dari pasien,” ungkapnya.