Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

direktur
Bali Tribune / Direktur RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta (ist)

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Direktur Utama RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta menjelaskan, pasien datang ke IGD sebagai rujukan dari Puskesmas Selemadeg dengan keluhan nyeri pada paha kanan. Setelah dilakukan pemeriksaan rontgen, pasien didiagnosa mengalami patah tulang pada persendian pangkal paha dengan kondisi open fracture (OF) right intercondylar femur Gustilo Anderson grade 2.

“Dari hasil pemeriksaan, pasien direncanakan menjalani tindakan operasi pemasangan implant khusus berupa plate locking yang memerlukan alat C-Arm,” jelasnya pada Senin, (30/3/2026)

Namun demikian, pihak rumah sakit belum dapat melakukan tindakan tersebut karena alat C-Arm yang dimiliki RSUD Tabanan saat ini belum dapat dioperasikan. Alat tersebut merupakan pengadaan dari anggaran DAK tahun 2025 dan baru saja selesai proses instalasi.

Menurut dr. Sudiarta, penggunaan alat C-Arm memerlukan izin operasional khusus dari BAPETEN karena berkaitan dengan radiasi. Hingga saat ini, izin tersebut masih dalam proses pengajuan di tingkat pusat.

“Karena alat ini memiliki efek radiasi, maka penggunaannya harus mengantongi izin resmi. Demi keselamatan pasien dan tenaga medis, kami belum berani mengoperasikan alat sebelum izin tersebut keluar,” tegasnya.

Atas pertimbangan tersebut, serta untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan optimal, RSUD Tabanan memutuskan untuk merujuk pasien ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah.

Pihak rumah sakit juga memastikan bahwa keluarga pasien telah diberikan penjelasan secara menyeluruh terkait kondisi medis dan alasan rujukan. Keluarga disebut telah memahami dan menyetujui keputusan tersebut. dr. Sudiarta menekankan, pihaknya juga untuk meluruskan isu yang beredar. untuk selanjutnya silahkan menghubungi pihak RSUD Tabanan karena selalu terbuka demi peningkatan pelayanan dan keselamatan pasien. 

“Prinsip kami adalah memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan pasien. Karena itu, rujukan dilakukan agar pasien mendapat penanganan yang lebih optimal,” pungkasnya.

wartawan
KSM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.