Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RUU Mibol Mengancam Keberagaman Indonesia

Bali Tribune / Putu Suasta - Alumnus UGM dan Cornell University
balitribune.co.id | Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) muncul situs resmi DPR dan relah memicu pro-kontra luas beberapa hari ini. Para ahli dan pemerhati hukum telah menyampaikan kritik tajam atas RUU tersebut. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menyatakan RUU Mibol menerapkan pendekatan prohibist (larangan buta) sebagaimana dikutip oleh CNN Indonesia (12/10/2020). Anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang juga pemerhati hukum, Hinca Panjaitan, menyebutnya sebagai overkrimininalisasi dalam kolom terbarunya di Geosiar (13/11/2020). Masih banyak kritik lain dari para ahli dan pemerhati hukum yang memperlihatkan ancaman bahaya dari RUU terhadap sistem hukum di Indonesia. 
 
Kesulitan terbesar menghadapi RUU ini adalah anggapan yang mendasarinya bahwa minuman beralkohol membawa lebih banyak kerusakan atau dampak negatif sehingga produsen, penjual dan peminumnya layak dikriminalisasi. Karena itulah RUU ini dinilai menggunakan pendekatan larangan buta dan overkrimininalisasi. Kita akan melihat kesalahan fatal anggapan dasar tersebut dengan menelisik keragaman minuman alkohol tradisional di negeri ini yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Keragaman minuman alkohol tradisional di Indonesia bertalian erat dengan keragaman adat istiadat dan pola-pola interaksi sosial masyarakat adat di Indonesia.
 
Fungsi Sosial
 
Jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat Bali telah akrab dengan minuman tradisional bernama arak atau tuak yang diolah dari nira pohon lontar, kelapa, atau enau. Hingga hari ini, sulit membayangkan sebuah acara adat terselenggara di Bali tanpa kehadiran minuman beralkohol tersebut. Demikian juga dengan masyarakat NTT yang sudah akrab dengan minuman tradisional bernama moke jauh sebelum Indonesia merdeka (juga dari nira lontar). Masyarakat Sumatra Utara terutama suku Batak telah berabad-abad menikmati tuak (dari pohon kelapa atau enau). Di Kalimantan masyarakat sudah terbiasa menikmati tuak beras (sesuai namanya, terbuat dari beras). 
 
Daftar di atas akan jauh lebih panjang jika semua suku atau daerah di Indonesia didata bersama dengan minuman beralkhol khas masing-masing yang diolah secara tradisional. Jika ditelesik lebih jauh lagi, akan tampak jelas bahwa mayoritas dari minuman-minuman tradisional tersebut selalu terhidang dalam acara-acara adat. Dalam kehidupan sehari-hari minuman-minuman tradisional tersebut digunakan untuk menjamu tamu atau sebagai pengusir lelah dan penat saat bersantai di malam hari setelah sepanjang hari menguras energi (bekerja). Di Sumatra Utara terkenal lapo yakni warung tuak. Di lapo orang-orang biasanya menikmati tuak sambil berdiskusi ringan, saling bertukar informasi atau sekedar kongko, menghibur diri dengan lelucon-lelucon atau gosip-gosip terbaru yang silih berganti di lapo tersebut sambil menikmati tuak. Ini hiburan berbiaya murah dan pola interaksi sosial di kampung-kampung.
Cara-cara bersosialisasi seperti di lapo tuak tersebut juga kita jumpai di banyak daerah di Indonesia dengan nama yang berbeda-beda. Di Bali dengan mudah kita menemukan warung-warung penjual arak, lazim dikenal sebagai dagang tuak, tempat orang-orang dewasa saling bersilaturahmi, bertukar kabar, diskusi dan berbagai bentuk kegiatan yang mengjawantahkan sifat asli manusia sebagai mahluk sosial.
 
Mengingkari Kebhinekaan
 
Ragam minuman alkohol  di atas menunjukkan ragam adat dan ragam cara-cara bersosialisasi antar masyarakat adat di Indonesia. Maka RUU Mibol merupakan sebuah upaya pengingkaran terhadap keragaman tersebut. Bisa kita bayangkan jika produsen, penjual dan peminum minuman beralkohol di Indonesia selalu dihantui ancaman pidana, pelan-pelan minuman alkohol tradisional akan punah dan pola-pola interaksi sosial yang dilukiskan di atas akan sirna juga. 
Sekalipun beberapa pasal dalam RUU tersebut memuat pengecualian terhadap acara adat dan tujuan pariwisata, ancaman keberagaman tersebut tetap sangat kuat. Para penyadap nira enau, lontar dan kelapa tidak akan bebas lagi melakukan aktivitas mereka untuk memproduksi arak, moke, tuak atau minuman tradisional lain. 
 
Kini muncul pertanyaan: apakah setiap hendak pergi ke ladang untuk mengambil nira, mereka (produsen minuman beralkohol tradisional) mesti menjelaskan kepada aparat bahwa minuman yang hendak mereka produksi dimaksudkan untuk adat atau pariwisata? Apakah masyarakat di Kalimantan harus bolak-balik menghadap aparat tiap kali hendak mengolah beras menjadi minuman beralkohol? Tidak terbayangkan kerepotan-kerepotan yang timbul seandainya RUU tersebut menjadi hukum. Konsekuensi lebih jauh, minuman tradisional akan menjadi sangat mahal karena proses produksinya menjadi lebih rumit dan orang-orang akan menikmatinya dengan diam-diam (menghindari kontrol aparat hukum) sehingga fungsi sosial dari minuman tersebut hilang.
Seperti kita tahu, RUU tersebut menggunakan konstitusi sebagai landasan perumusannya, tapi atas nama konstitusi yang menjamin kebhinekaan negeri ini, RUU tersebut harus ditolak. Tabik
wartawan
Putu Suasta
Category

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Baca Selengkapnya icon click

Pengadaan Seragam Gratis Sedang Berproses, Disdikpora Badung Pastikan Siswa Baru Dapat Seragam Lengkap Plus Ongkos Jarit

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung tengah memproses pengadaan seragam gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran 2026/2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bawaslu Gianyar Minta Aturan Hak Pilih TNI/Polri Aktif di Pilkel Ditinjau Ulang

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengusulkan agar ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) Serentak 2026 ditinjau kembali. 

Baca Selengkapnya icon click

Raker Dengan Eksekutif, DPRD Karangasem Soroti Pejabat Dua Kali Mutasi Promosi Dalam Waktu Setahun

balitribune.co.id I Amlapura - Persoalan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem yang bergulir beberapa waktu lalu sampai saat ini masih menyisakan polemik dan tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan, utamanya dari para waki rakyat di gedung DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investasi Buleleng Melonjak 328 Persen, Tembus Rp287 Miliar pada Triwulan II 2026

balitribune.co.id I Singaraja - Iklim investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada pertengahan tahun 2026. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Realisasi investasi di Kabupaten Buleleng pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dengan nilai mencapai Rp287.017.403.738.

Baca Selengkapnya icon click

Prospek Kian Menjanjikan, Pemkab Bangli Targetkan Perluasan Kebun Kopi Kintamani hingga 350 Hektare

balitribune.co.id I Bangli - Prospek pasar yang terus membaik dan tingginya permintaan terhadap Kopi Arabika Kintamani mendorong Pemerintah Kabupaten Bangli menargetkan akan memperluas areal perkebunan kopi pada 2027. Melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP), perluasan kebun ditargetkan mencapai 350 hektar, meningkat dibandingkan realisasi perluasan pada 2026 yang mencapai 315 hektare.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.