Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saat Nyepi, Ambulans Dilarang Bunyikan Sirine

Bali Tribune/pam
Pelayanan fasilitas kesehatan saat Nyepi hanya untuk gawat darurat dan pasien opname.

Negara | Bali Tribune. Co.id - Selain menyiagakan tenaga medis dan sejumlah fasilitas kesehatan selama 24 jam saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1941 Kamis (7/3) besok, sejumlah ambulans juga disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun saat melakukan mobilisasi pasien saat berlangsungnya penyepian, mobil ambulans tidak diperkenankan membunyikan sirine. Begitupula masyarakat yang memerlukan tindakan medis agar diantarkan oleh pecalang ataupun prajuru adat setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, dr I Putu Suasta dikonfirmasi Selasa (5/3) memastikan sejumlah fasilitas kesehatan di Jembrana tetap akan beroprasi saat berlangsungnya penyepian selama 24 jam mulai Kamis pukul 06.00 Wita hingga ngembak geni Jumat (8/3) lusa pukul 06.00 Wita.

Menurutnya fasilitas pelayanan kesehatan yang buka tersebut adalah puskemas yang melayani rawat inap yang tersebar di setiap kecamatan dan RSU Negara maupun seluruh Rumah Sakit swasta. Namun ia mengaku pelayanan medis pada fasilitas kesehatan saat Nyepi hanya pada pelayanan kegawatdaruratan dan pasien rawat inap (opname) saja.

“UGD Puskesmas rawat inap dan rumah sakit daerah maupun swasta tetap memberikan pelayanan seperti hari biasa. Tapi hanya untuk pasien gawat darurat dan rawat inap, bukan kontrol seperti sakit pilek, atau gatal-gatal,” ungkapnya.

Bahkan pihaknya mengaku telah menyiagakan seluruh tenaga medis saat nyepi difasilitas kesehatan tersebut selama 24 jam. “Mereka tidak shift, tapi full satu hari. Sebenarnya bisa pergantian shift tapi kita meminta agar fulltime sehingga tidak ada pegawai puskesmas atau rumah sakit yang wara-wiri yang malah menimbulkan kesalahfahaman. Pergantian shift hanya paginya memang pukul 07.30 Wita tapi sudah kita bekali surat tugas,” jelasnya.

Ia menyebut, di Jembrana ada enam puskesmas rawat inap yakni Puskesmas I Pekutatan, Puskesmas I Mendoyo di Pergung, Puskesmas II Jembrana di Yehkuning, Puskesmas II Negara di Pengambengan, Puskesmas I Melaya dan Puskesmas II Melaya di Gilimanuk. Sedangkan rumah sakit ada empat RSU Negara dan tiga rumah sakit swasta. Begitupula dengan seluruh ambulans difasilitas medis tersebut menurutnya tetap stanby.

Namun ia menegaskan saat memobilisasi, baik merujuk pasien dari puskesmas maupun rumah sakit ke RSUP Sanglah tidak diperkenankan membunyikan sirine. “Ambulans tidak perlu pakai sirine karena jalan sudah sepi,” tegasnya.

Sedangkan apabila ada warga yang sakit, bisa diantarkan dari rumah pakai kendaraan pribadi diantar keluarganya dan pecalang ke Puskesmas yang terdekat atau ke rumah sakit tapi yang gawat darurat. Yang tidak gawat darurat menunggu hari kerja untuk ke poliklinik.

“Kalau dari rumah silakan diantar oleh pecalang, kalau dirujuk dari puskemas atau dari rumah sakit ke Denpasar akan diantar ambulans yang sudah dibekali surat tugas,” tandasnya. Sementara Direktur RSU Negara, dr Gusti Bagus Oka Parwata mengatakan selain manajemen dan poliklinik akan tetap beroprasi. “Kami sediakan makan minum untuk petugas yang standby itu. Untuk pasien rawat inap juga tidak ada pemulangan saat Nyepi,” tandasnya. pam

 

wartawan
habit

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.