Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sama-sama Tarung ke Senayan, Lolak dan Dek Ulik Jawab Kritik Publik

Kadek 'Lolak' Arimbawa dan Ni Made 'Dek Ulik' Suastini.

BALI TRIBUNE -  Pasangan suami-istri (Pasutri) sama-sama tampil sebagai calon anggota legislatif (Caleg) tentu bukan lagi fenomena baru. Di beberapa daerah, termasuk di Bali, fenomena seperti ini acap kali terjadi. Alasan yang dikemukakan pun beragam. Sebagian besar menyodorkan alasan, bahwa istri juga ikut bertarung 'hanya' untuk memenuhi kuota perempuan. Tetapi sebagian lagi sama-sama bertarung lantaran sama-sama memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjadi wakil rakyat. Pada Pileg 2019, pasutri seniman yang dipastikan akan sama-sama bertarung ke Senayan. Mereka adalah Senator Kadek Arimbawa yang akrab disapa Lolak dan sang istri Ni Made Suastini alias Dek Ulik. Lolak yang juga seorang pelawak populer di Bali, pada Pileg 2019 tampil sebagai calon anggota DPR RI melalui Partai Hanura. Adapun sang diva pop Bali, Dek Ulik, bertarung sebagai calon anggota DPD RI. Tampilnya pasutri ini di panggung politik, tentu memantik reaksi beragam di masyarakat. Ada yang menyambut baik, ada pula yang mengkritik. Lalu seperti apa pendapat Lolak dan Dek Ulik soal ini? “Yang pertama dan paling penting dari semua ini adalah, bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang sama untuk memilih dan dipilih, sesuai dengan ketentuan UUD NKRI 1945. Apalagi dari sisi Peraturan KPU, tidak ada larangan Caleg yang memiliki hubungan keluarga,” tutur Lolak, di Denpasar, beberapa waktu lalu. Ia menambahkan, dirinya bersama istri maju sebagai Caleg dari dua lembaga yang berbeda, yakni DPR RI dan DPD RI. Hal itu, diakuinya sebagai upaya untuk memberdayakan potensi yang dimiliki, memaksimalkan representasi daerah dan politik secara bersamaan. “Tidak ada konflik kepentingan dalam pencalegan saya. Justru ini akan menjadi sesuatu yang saling mendukung, mengingat peran kedua lembaga itu sebagai lembaga legislatif di Senayan,” ujar seniman kelahiran Tangkas, Kabupaten Klungkung, Bali itu. Tidak hanya dari sisi sinergi kelembagaan, Lolak juga menjelaskan bahwa keputusan untuk mencalonkan diri bersama istri memberi keuntungan tersendiri dari sisi biaya politik. "Kalau saya turun ke masyarakat, menyosialisasikan diri, bisa bergandengan sehingga menghemat biaya kampanye,” selorohnya. Sementara Dek Ulik, pada kesempatan yang sama, juga mencoba menjawab kekhawatiran dan kritik publik perihal keputusannya maju ke DPD RI. “Hal ini (keputusan menjadi Caleg, red) bukanlah yang pertama buat saya. Pada 2014 lalu, saya juga sudah maju sebagai calon anggota DPRD Bali Dapil Gianyar," jelasnya. Terkait anggapan bahwa hal ini akan sangat mengganggu keluarga, Dek Ulik menepisnya. "Saya meyakini hal ini tidak akan menganggu keluarga. Perhatian untuk anak-anak dan keluarga tetap. Kita kan sudah berpengalaman untuk membagi tugas selama ini,” tegas Dek Ulik. Dek Ulik dan Lolak pun siap untuk menerima kritik dari masyarakat. Begitu pula dengan aspirasi masyarakat, keduanya siap untuk menjembatani. “Kami siap menjembatani berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat, sepanjang kritik tersebut memberi dampak positif bagi pribadi maupun kiprah kami di politik," kata perempuan yang masuk daftar 10 Wanita Berpengaruh di Bali versi Nusa Bali itu. Dek Ulik menegaskan, perempuan Bali diberi kelebihan untuk melakukan multi tasking sehingga harus lebih kreatif dan inovatif. Tentunya hal tersebut harus dimaksimalkan dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Ia sendiri mengaku sudah mantap untuk maju sebagai calon anggota DPD RI, tanpa kesan dipaksakan. Apalagi selama hampir 9 tahun terakhir, Dek Ulik belajar banyak hal tentang peran dan tugas DPD, ketika mendampingi suami dalam berbagai kesempatan. “Keputusan saya sudah bulat, dengan bekal selama hampir sembilan tahun mendampingi suami sebagai seorang Senator. Saya harap, masyarakat bisa memberikan doa, restu dan dukungan secara maksimal, sehingga cita-cita kami untuk mengembangkan Yayasan Kesenian Bali dan ngaturang ayah ke seluruh Desa Pakraman di Bali bisa terus dilanjutkan,” pungkasnya. 

wartawan
San Edison
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.