Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sambut Idul Fitri, Pramuka Kwarcab Badung Gelar Kegiatan Karya Bakti Lebaran

Bali Tribune / KARYA BAKTI - Waka Bidang Abdimas, Humas dan Informatika Kwarcap Badung, I Gede Wirawan, S.H.,M.H resmi melaksanakan ‘Kegiatan Karya Bakti Lebaran Menyambut Hari Raya Idul Fitri  2024 M / 144 H’ bertempat di Gedung Pramuka Kwarcap Badung, Rabu (3/4).

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua (Waka) Bidang Abdimas, Humas dan Informatika Kwarcap Badung, I Gede Wirawan, S.H.,M.H resmi melaksanakan ‘Kegiatan Karya Bakti Lebaran Menyambut Hari Raya Idul Fitri  2024 M / 144 H’ bertempat di Gedung Pramuka Kwarcap Badung, Rabu (3/4).

Gede Wirawan menyatakan bahwa Karya Bakti  Pramuka  pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 M/ 144 H, sebagai tindak lanjut dari  surat edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 0035 -00-E.

"Kegiatan ini pun bertujuan untuk memberikan layanan, panduan dan bantuan kepada Masyarakat saat melaksanakan mudik lebaran Idul Fitri khususnya di Kabupaten Badung," ujarnya

Tidak hanya itu, Gede Wirawan juga mengatakan bahwa kegiatan karya bakti Lebaran Kwarcap Badung sebagai wujud Satya dan Darma Pramuka di ajang Pendidikan kepramukaan. Meningkatkan kepekaan dan kepedulian  sosial anggota muda dan anggota dewasa Gerakan Pramuka terhadap Masyarakat, Bangsa dan Negara. 

Disertai oleh para Andalan, Pembina gugus depan, Adik-Adik Penegak, pandega dan 100 orang peserta sukarelawan pada tanggal 3 – 17 April 2024 dengan mengikutsertakan Gerakan Pramuka di masing – masing wilayah Kabupaten Badung.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tugas yang dilaksanakan peserta saat di tempat antara lain, memberikan bantuan informasi dan kelancaran arus mudik bagi pengguna kendaraan roda empat atau roda dua, pembagian masker membagikan takjil gratis dan lain sebagainya.

Sebagai pelaksanaanya ada 6 tempat yang sudah ditetapkan yakni Posko Terminal Tipe A Mengwi, Posko Sempidi, Posko Pantai Kuta, Tempat Ibadah, Obyek Wisata dan Lokasi Penyebaran Bansos Sembako. 

"Adik-adik pramuka yang bertugas pada kegiatan yang akan berlangsung ini akan diberikan piagam penghargaan Tanda Ikut Serta Gotong Royong (TIGOR) kepada adik-adik yang aktif dan Tanda Penghargaan untuk Orang Dewasa (TPOD) agar lebih termotivasi.’ kata I Gede Wirawan.

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.