Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sampah Organik Dibatasi ke TPA Peh, Pemilahan Sampah di TPS Diperketat

pemilahan sampah
Bali Tribune / PILAH SAMPAH - Prajuru, Sabha dan Kertha Desa Adat Lelateng bersama jajaran BUPDA dan LPD melakukan pemilahan sampah yang menumpuk di wewidangan desa adat.

balitribune.co.id I Negara - Kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh yang telah berlaku di Kabupaten Jembrana sejak Rabu (1/7/2026). Sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) diperketat. Bahkan setelah personil Satpol PP, kini Desa Adat mengerahkan aparatnya untuk penertiban pembuangan sampah liar.

Pemilahan sampah organik, anorganik dan residu di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) kini terus diperketat. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pengelolaan sampah yang akan masuk TPA Peh sekaligus mengedukasi masyarakat sekitar. Kebijakan pembatasan ini merupakan tindak lanjut konkret dari regulasi Pemerintah Pusat yang mewajibkan penghentian seluruh praktik pembuangan terbuka (open dumping). Saat ini, TPA Peh hanya akan menerima sampah anorganik dan residu yang sudah tidak dapat diolah lagi.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, puluhan petugas Dinas Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Kabupaten Jembrana mulai dari petugas kebersihan lapangan hingga petugas administrasi dikerahkan ke pasar umum dan TPS yang tersebar di sejumlah titik. Skema pemilahan dilakukan untuk memisahkan sampah organik agar tidak ikut terangkut ke TPA. Selain memilah sampah, Pemkab Jembrana juga menyiapkan sistem controlled landfill untuk menutup operasional pembuangan terbuka di TPS tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa pada Minggu (5/7/2026) menegaskan bahwa kegiatan pengerahan pegawai ini sebagai tindaklanjut nyata edaran pembatasan sampah organik ke TPA Peh mulai bulan Juli ini. "Kami melaksanakan pemilahan sampah yang ada di TPS ini untuk menindaklanjuti pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh, yaitu hanya sampah anorganik dan residu saja. Ini sesuai dengan Surat Edaran kami tentang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA mulai tanggal 1 Juli 2026," tegasnya.

Dengan ditutupnya pintu TPA Peh bagi sampah organik, menurutnya kunci keberhasilan transisi ini berada di tangan masyarakat. Seluruh lapisan masyarakat Jembrana memiliki peranan penting dalam pengelolaan sampah. Pemkab Jembrana meminta warga tidak lagi menyatukan seluruh jenis limbah rumah tangga mereka. Masyarakat diwajibkan memisahkan sampah organik (seperti sisa makanan, daun, dan sarana upakara) dari sampah anorganik di rumah masing-masing, sehingga mempercepat dan meringankan beban kerja petugas di TPS.

Kedepannya, setelah transisi dari hulu (rumah tangga) hingga hilir (TPS dan TPA) ini berjalan dengan maksimal, sampah organik dipastikan akan dapat kembali masuk ke TPA secara terjadwal dengan volume yang bijak. Seiring dengan ketatnya filter pembuangan saat ini, masyarakat juga dihimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menimbunnya di bahu jalan. "Kami harapkan masyarakat juga bisa memilah sampah dari rumah. Sehingga membantu kami dalam mempercepat proses pengelolaan sampah di TPA," ucapnya.

Setelah sebelumnya Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana mengerahkan personil Satpol PP untuk melakukan penertiban dan pengawasan aktifitas pembuangan sampah masyarakat, kini giliran desa adat yang melakukan tindakan. Seperti yang dilakukan oleh Desa Adat Lelateng. Selain mengerahkan seluruh aparatnya mulai dari Bandesa dan Prajuru Desa Adat, Sabha dan Kertha hingga pengelola Baga Utsaha Desa Adat (BUPDA) dan LPD untuk memilah sampah, Pecalang Desa Adat juga dikerahkan 24 jam.

Bandesa Adat Lelateng, I Nengah Soro mengatakan desa adat memiliki kewajiban mewujudkan sukherta tata palemahan di wewidangan desa adat, “wewidangan Desa Adat Lelateng berada di perkotaan padat penduduk, kerawanan terhadap pembuangan sampah liar sangat tinggi, bahkan dari luar, seperti di Pasar Adat Lelateng. Ini yang kami antisipasi dengan pemilahan sampah organik dan non organik. Selanjutnya selama 24 jam akan disiagakan Pecalang untuk melakukan penegakan aturan sesuai dengan awig-awig dan perarem,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Respon Cepat, Bupati Karangasem Tinjau Kondisi Bangunan Gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat yang Terbakar

balitribune.co.id | Amlapura - Pascakebakaran yang menghanguskan bagunan gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat, di Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, pada Sabtu (5/9/2026) malam, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata pada Minggu (6/9/2026) secara khusus hadir meninjau langsung dampak kerusakan akibat kebakaran hebat di sekolah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Bidik Hasil Terbaik di ARRC Sepang 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) siap melanjutkan persaingan pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia pada 4-6 September 2026. Setelah meraih kemenangan dan podium di Mandalika, para pebalap AHRT bersama CBR series siap untuk kembali melesat kencang akhir pekan nanti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK-Kemenkes Satukan Langkah, Asuransi Kesehatan Didorong Lebih Terjangkau

balitribune.co.id | Jakartya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui peningkatan koordinasi antara perusahaan asuransi, penyelenggara jaminan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Etos Kerja dan Kedisiplinan, 100 ASN Pemkab Tabanan Jalani Diklat Bela Negara

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara Angkatan I Tahun 2026 di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) IX/Udayana. Pendidikan dan pelatihan tersebut berlangsung selama enam hari, mulai 6 hingga 11 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ashram Gandhi Puri Rayakan HUT ke-29 dengan Tiga Cahaya Keteladanan

balitribune.co.id | Semarapura - Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, Bali, memperingati 29 tahun perjalanannya pada 6 September 2026, bersamaan dengan Shantisena Sangha Jayanti. Peringatan tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan 99 tahun kunjungan penyair besar India sekaligus peraih Nobel Sastra, Rabindranath Tagore, ke Bali pada 1927.

Baca Selengkapnya icon click

Mantan Kepala Kanwil BPN Bali Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan "penyunatan" tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.