Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sampah Organik Dibatasi ke TPA Peh, Pemilahan Sampah di TPS Diperketat

pemilahan sampah
Bali Tribune / PILAH SAMPAH - Prajuru, Sabha dan Kertha Desa Adat Lelateng bersama jajaran BUPDA dan LPD melakukan pemilahan sampah yang menumpuk di wewidangan desa adat.

balitribune.co.id I Negara - Kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh yang telah berlaku di Kabupaten Jembrana sejak Rabu (1/7/2026). Sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) diperketat. Bahkan setelah personil Satpol PP, kini Desa Adat mengerahkan aparatnya untuk penertiban pembuangan sampah liar.

Pemilahan sampah organik, anorganik dan residu di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) kini terus diperketat. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pengelolaan sampah yang akan masuk TPA Peh sekaligus mengedukasi masyarakat sekitar. Kebijakan pembatasan ini merupakan tindak lanjut konkret dari regulasi Pemerintah Pusat yang mewajibkan penghentian seluruh praktik pembuangan terbuka (open dumping). Saat ini, TPA Peh hanya akan menerima sampah anorganik dan residu yang sudah tidak dapat diolah lagi.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, puluhan petugas Dinas Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Kabupaten Jembrana mulai dari petugas kebersihan lapangan hingga petugas administrasi dikerahkan ke pasar umum dan TPS yang tersebar di sejumlah titik. Skema pemilahan dilakukan untuk memisahkan sampah organik agar tidak ikut terangkut ke TPA. Selain memilah sampah, Pemkab Jembrana juga menyiapkan sistem controlled landfill untuk menutup operasional pembuangan terbuka di TPS tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa pada Minggu (5/7/2026) menegaskan bahwa kegiatan pengerahan pegawai ini sebagai tindaklanjut nyata edaran pembatasan sampah organik ke TPA Peh mulai bulan Juli ini. "Kami melaksanakan pemilahan sampah yang ada di TPS ini untuk menindaklanjuti pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh, yaitu hanya sampah anorganik dan residu saja. Ini sesuai dengan Surat Edaran kami tentang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA mulai tanggal 1 Juli 2026," tegasnya.

Dengan ditutupnya pintu TPA Peh bagi sampah organik, menurutnya kunci keberhasilan transisi ini berada di tangan masyarakat. Seluruh lapisan masyarakat Jembrana memiliki peranan penting dalam pengelolaan sampah. Pemkab Jembrana meminta warga tidak lagi menyatukan seluruh jenis limbah rumah tangga mereka. Masyarakat diwajibkan memisahkan sampah organik (seperti sisa makanan, daun, dan sarana upakara) dari sampah anorganik di rumah masing-masing, sehingga mempercepat dan meringankan beban kerja petugas di TPS.

Kedepannya, setelah transisi dari hulu (rumah tangga) hingga hilir (TPS dan TPA) ini berjalan dengan maksimal, sampah organik dipastikan akan dapat kembali masuk ke TPA secara terjadwal dengan volume yang bijak. Seiring dengan ketatnya filter pembuangan saat ini, masyarakat juga dihimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menimbunnya di bahu jalan. "Kami harapkan masyarakat juga bisa memilah sampah dari rumah. Sehingga membantu kami dalam mempercepat proses pengelolaan sampah di TPA," ucapnya.

Setelah sebelumnya Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana mengerahkan personil Satpol PP untuk melakukan penertiban dan pengawasan aktifitas pembuangan sampah masyarakat, kini giliran desa adat yang melakukan tindakan. Seperti yang dilakukan oleh Desa Adat Lelateng. Selain mengerahkan seluruh aparatnya mulai dari Bandesa dan Prajuru Desa Adat, Sabha dan Kertha hingga pengelola Baga Utsaha Desa Adat (BUPDA) dan LPD untuk memilah sampah, Pecalang Desa Adat juga dikerahkan 24 jam.

Bandesa Adat Lelateng, I Nengah Soro mengatakan desa adat memiliki kewajiban mewujudkan sukherta tata palemahan di wewidangan desa adat, “wewidangan Desa Adat Lelateng berada di perkotaan padat penduduk, kerawanan terhadap pembuangan sampah liar sangat tinggi, bahkan dari luar, seperti di Pasar Adat Lelateng. Ini yang kami antisipasi dengan pemilahan sampah organik dan non organik. Selanjutnya selama 24 jam akan disiagakan Pecalang untuk melakukan penegakan aturan sesuai dengan awig-awig dan perarem,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dukung STT Yowana Dharma Kertha Perkuat Pelestarian Adat

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Badung mendorong Sekaa Teruna Teruni (STT) Yowana Dharma Kertha, Lingkungan Bumi Kertha, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, terus memperkuat peran generasi muda dalam menjaga adat, seni dan budaya Bali.

Dukungan tersebut disampaikan anggota DPRD Badung I Wayan Sandra saat menghadiri HUT ke-25 STT Yowana Dharma Kertha di Balai Banjar Bumi Kertha, Perumahan Dalung Permai, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Dukung ST Tunjung Mekar Perkuat Peran Generasi Muda

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap keberadaan Sekaa Teruna (ST) Tunjung Mekar Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, yang memperingati HUT ke-55, Jumat (4/9/2026). Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat peran generasi muda dalam menjaga adat, tradisi, seni dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Kawal Penghijauan Canggu, Pariwisata Diminta Tak Korbankan Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung ikut mengawal penataan kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, di tengah pesatnya pembangunan pariwisata. Salah satu perhatian legislatif adalah menjaga keseimbangan antara perkembangan kawasan wisata dengan kelestarian lingkungan melalui penguatan ruang terbuka hijau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.