Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sampah Organik Dibatasi ke TPA Peh, Pemilahan Sampah di TPS Diperketat

pemilahan sampah
Bali Tribune / PILAH SAMPAH - Prajuru, Sabha dan Kertha Desa Adat Lelateng bersama jajaran BUPDA dan LPD melakukan pemilahan sampah yang menumpuk di wewidangan desa adat.

balitribune.co.id I Negara - Kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh yang telah berlaku di Kabupaten Jembrana sejak Rabu (1/7/2026). Sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) diperketat. Bahkan setelah personil Satpol PP, kini Desa Adat mengerahkan aparatnya untuk penertiban pembuangan sampah liar.

Pemilahan sampah organik, anorganik dan residu di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) kini terus diperketat. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pengelolaan sampah yang akan masuk TPA Peh sekaligus mengedukasi masyarakat sekitar. Kebijakan pembatasan ini merupakan tindak lanjut konkret dari regulasi Pemerintah Pusat yang mewajibkan penghentian seluruh praktik pembuangan terbuka (open dumping). Saat ini, TPA Peh hanya akan menerima sampah anorganik dan residu yang sudah tidak dapat diolah lagi.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, puluhan petugas Dinas Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Kabupaten Jembrana mulai dari petugas kebersihan lapangan hingga petugas administrasi dikerahkan ke pasar umum dan TPS yang tersebar di sejumlah titik. Skema pemilahan dilakukan untuk memisahkan sampah organik agar tidak ikut terangkut ke TPA. Selain memilah sampah, Pemkab Jembrana juga menyiapkan sistem controlled landfill untuk menutup operasional pembuangan terbuka di TPS tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa pada Minggu (5/7/2026) menegaskan bahwa kegiatan pengerahan pegawai ini sebagai tindaklanjut nyata edaran pembatasan sampah organik ke TPA Peh mulai bulan Juli ini. "Kami melaksanakan pemilahan sampah yang ada di TPS ini untuk menindaklanjuti pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh, yaitu hanya sampah anorganik dan residu saja. Ini sesuai dengan Surat Edaran kami tentang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA mulai tanggal 1 Juli 2026," tegasnya.

Dengan ditutupnya pintu TPA Peh bagi sampah organik, menurutnya kunci keberhasilan transisi ini berada di tangan masyarakat. Seluruh lapisan masyarakat Jembrana memiliki peranan penting dalam pengelolaan sampah. Pemkab Jembrana meminta warga tidak lagi menyatukan seluruh jenis limbah rumah tangga mereka. Masyarakat diwajibkan memisahkan sampah organik (seperti sisa makanan, daun, dan sarana upakara) dari sampah anorganik di rumah masing-masing, sehingga mempercepat dan meringankan beban kerja petugas di TPS.

Kedepannya, setelah transisi dari hulu (rumah tangga) hingga hilir (TPS dan TPA) ini berjalan dengan maksimal, sampah organik dipastikan akan dapat kembali masuk ke TPA secara terjadwal dengan volume yang bijak. Seiring dengan ketatnya filter pembuangan saat ini, masyarakat juga dihimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menimbunnya di bahu jalan. "Kami harapkan masyarakat juga bisa memilah sampah dari rumah. Sehingga membantu kami dalam mempercepat proses pengelolaan sampah di TPA," ucapnya.

Setelah sebelumnya Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana mengerahkan personil Satpol PP untuk melakukan penertiban dan pengawasan aktifitas pembuangan sampah masyarakat, kini giliran desa adat yang melakukan tindakan. Seperti yang dilakukan oleh Desa Adat Lelateng. Selain mengerahkan seluruh aparatnya mulai dari Bandesa dan Prajuru Desa Adat, Sabha dan Kertha hingga pengelola Baga Utsaha Desa Adat (BUPDA) dan LPD untuk memilah sampah, Pecalang Desa Adat juga dikerahkan 24 jam.

Bandesa Adat Lelateng, I Nengah Soro mengatakan desa adat memiliki kewajiban mewujudkan sukherta tata palemahan di wewidangan desa adat, “wewidangan Desa Adat Lelateng berada di perkotaan padat penduduk, kerawanan terhadap pembuangan sampah liar sangat tinggi, bahkan dari luar, seperti di Pasar Adat Lelateng. Ini yang kami antisipasi dengan pemilahan sampah organik dan non organik. Selanjutnya selama 24 jam akan disiagakan Pecalang untuk melakukan penegakan aturan sesuai dengan awig-awig dan perarem,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pemuda Jadi Korban Penyerangan Geng Misterius di Canggu, Wajah Disayat Senjata Tajam

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi kekerasan brutal menimpa dua orang pemuda di wilayah Kuta Utara, Badung. Korban berinisial DN (29), asal Banyuwangi, dan SJ (19), asal Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka sayat serius di bagian wajah setelah dicegat oleh sekelompok pria tak dikenal di Jalan Raya Canggu, tepatnya di sebelah barat B Mart, Sabtu (27/6/2026) pukul 23.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33, BKKBN Perwakilan BKKBN Bali Perkuat Komitmen Membangun Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali menggelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di halaman Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Senin (29/6/2026). Upacara yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For.,MARS.

Baca Selengkapnya icon click

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diikuti Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Gianyar - Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja untuk memastikan kehidupan yang layak di masa tua atau saat mengalami cacat total tetap, dengan memberikan penghasilan bulanan. Program ini melindungi standar hidup pekerja dan keluarga dari hilangnya pendapatan akibat pensiun atau cacat total tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ini Rincian Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja atau yang biasa disebut JKK. Program JKK memberikan manfaat berupa santunan uang dan/atau layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Praya Salurkan Bantuan Material Pembangunan Ruang Kelas dan Edukasi Investasi Emas

balitribune.co.id | Praya - PT Pegadaian (Persero) Cabang Praya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, Pegadaian menyalurkan bantuan berupa material bangunan untuk mendukung pembangunan ruang kelas baru di Yayasan Insan Tangkas, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.