Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sampah Organik Dibatasi ke TPA Peh, Pemilahan Sampah di TPS Diperketat

pemilahan sampah
Bali Tribune / PILAH SAMPAH - Prajuru, Sabha dan Kertha Desa Adat Lelateng bersama jajaran BUPDA dan LPD melakukan pemilahan sampah yang menumpuk di wewidangan desa adat.

balitribune.co.id I Negara - Kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh yang telah berlaku di Kabupaten Jembrana sejak Rabu (1/7/2026). Sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) diperketat. Bahkan setelah personil Satpol PP, kini Desa Adat mengerahkan aparatnya untuk penertiban pembuangan sampah liar.

Pemilahan sampah organik, anorganik dan residu di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) kini terus diperketat. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pengelolaan sampah yang akan masuk TPA Peh sekaligus mengedukasi masyarakat sekitar. Kebijakan pembatasan ini merupakan tindak lanjut konkret dari regulasi Pemerintah Pusat yang mewajibkan penghentian seluruh praktik pembuangan terbuka (open dumping). Saat ini, TPA Peh hanya akan menerima sampah anorganik dan residu yang sudah tidak dapat diolah lagi.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, puluhan petugas Dinas Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Kabupaten Jembrana mulai dari petugas kebersihan lapangan hingga petugas administrasi dikerahkan ke pasar umum dan TPS yang tersebar di sejumlah titik. Skema pemilahan dilakukan untuk memisahkan sampah organik agar tidak ikut terangkut ke TPA. Selain memilah sampah, Pemkab Jembrana juga menyiapkan sistem controlled landfill untuk menutup operasional pembuangan terbuka di TPS tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa pada Minggu (5/7/2026) menegaskan bahwa kegiatan pengerahan pegawai ini sebagai tindaklanjut nyata edaran pembatasan sampah organik ke TPA Peh mulai bulan Juli ini. "Kami melaksanakan pemilahan sampah yang ada di TPS ini untuk menindaklanjuti pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh, yaitu hanya sampah anorganik dan residu saja. Ini sesuai dengan Surat Edaran kami tentang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA mulai tanggal 1 Juli 2026," tegasnya.

Dengan ditutupnya pintu TPA Peh bagi sampah organik, menurutnya kunci keberhasilan transisi ini berada di tangan masyarakat. Seluruh lapisan masyarakat Jembrana memiliki peranan penting dalam pengelolaan sampah. Pemkab Jembrana meminta warga tidak lagi menyatukan seluruh jenis limbah rumah tangga mereka. Masyarakat diwajibkan memisahkan sampah organik (seperti sisa makanan, daun, dan sarana upakara) dari sampah anorganik di rumah masing-masing, sehingga mempercepat dan meringankan beban kerja petugas di TPS.

Kedepannya, setelah transisi dari hulu (rumah tangga) hingga hilir (TPS dan TPA) ini berjalan dengan maksimal, sampah organik dipastikan akan dapat kembali masuk ke TPA secara terjadwal dengan volume yang bijak. Seiring dengan ketatnya filter pembuangan saat ini, masyarakat juga dihimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menimbunnya di bahu jalan. "Kami harapkan masyarakat juga bisa memilah sampah dari rumah. Sehingga membantu kami dalam mempercepat proses pengelolaan sampah di TPA," ucapnya.

Setelah sebelumnya Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana mengerahkan personil Satpol PP untuk melakukan penertiban dan pengawasan aktifitas pembuangan sampah masyarakat, kini giliran desa adat yang melakukan tindakan. Seperti yang dilakukan oleh Desa Adat Lelateng. Selain mengerahkan seluruh aparatnya mulai dari Bandesa dan Prajuru Desa Adat, Sabha dan Kertha hingga pengelola Baga Utsaha Desa Adat (BUPDA) dan LPD untuk memilah sampah, Pecalang Desa Adat juga dikerahkan 24 jam.

Bandesa Adat Lelateng, I Nengah Soro mengatakan desa adat memiliki kewajiban mewujudkan sukherta tata palemahan di wewidangan desa adat, “wewidangan Desa Adat Lelateng berada di perkotaan padat penduduk, kerawanan terhadap pembuangan sampah liar sangat tinggi, bahkan dari luar, seperti di Pasar Adat Lelateng. Ini yang kami antisipasi dengan pemilahan sampah organik dan non organik. Selanjutnya selama 24 jam akan disiagakan Pecalang untuk melakukan penegakan aturan sesuai dengan awig-awig dan perarem,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Bupati Sedana Arta Sambut Baik Pengelolaan PLTS Diambil Alih PLN

balitribune.co.id I Bangli - Adanya rencana dari Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  dengan kapasitas 1 WWp (Mega Watt peak) yang beralamat di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli akan secara sepenuhnya diserahkan kepada PT PLN (Persero) Bali  disambut positif Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Urai Kemacetan Bali Selatan, Pembangunan Trem Bandara–Canggu Ditarget Groundbreaking Tahun Ini

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyambut positif dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengakselerasi pembangunan moda transportasi publik masal berbasis trem. Jalur baru ini disiapkan khusus untuk memecah kepadatan lalu lintas di koridor utama pariwisata dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju kawasan Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadapi Low Season, Pengelola Resor Optimalkan Kerjasama dengan Online Travel Agent

balitribune.co.id I Denpasar - Pariwisata Bali pada September 2026 ini memasuki musim sepi kunjungan wisatawan asing atau low season. Kondisi tersebut membuat pengelola akomodasi wisata di Bali seperti hotel, resor, vila dan sejenisnya berupaya menggenjot tingkat hunian kamar atau okupansi salah satunya mengoptimalkan kerjasama dengan Online Travel Agent (OTA). 

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.