Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sanjaya - Edi Wirawan Bupati/Wakil Bupati Tabanan Periode 2021-2024

Bali Tribune / Pelantikan Sanjaya - Edi Wirawan sebagai Bupati Tabanan Periode 2021-2024 oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (26/2)

balitribune.co.id | Tabanan – Mantan Wakil Bupati Tabanan yang juga selaku Bupati terpilih Pilkada Serentak Tahun 2020 Kabupaten Tabanan, DR. I Komang Gede Sanjaya,SE,MM berpasangan dengan Wakil Bupati Terpilih I Made Edi Wirawan, resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabanan periode 2021-2024.

Pelantikan tersebut dilakukan serentak bersama lima Kepala Daerah di lima Kabupaten/Kota di Bali, yakni Denpasar, Badung, Karangasem, Negara serta Bangli, oleh Gubernur Bali I Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, yang juga disiarkan live secara virtual, Jumat (26/2).

Usai melantik 6 Kepala Daerah, Gubernur Bali I Wayan Koster mengawali sambutannya mengucap syukur. Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, seluruh proses Pilkada Serentak di Bali tanggal 9 Desember 2020 telah berjalan dengan lancar, nyaman, aman dan damai serta sukses.

“Pencapaian ini berkat kerja keras KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, beserta jajarannya yang bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu, saya atas nama Pemerintah dan masyarakat bali, memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada penyelenggara dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak di Bali,” ujar Koster.

Ia juga mengucapkan selamat kepada enam Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Enam Kabupaten/Kota di Bali, dan mengatakan pelantikan ini merupakan momentum penting bagi kita dalam rangka percepatan proses pembangunan di Bali.

“Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah patut bersyukur dan berbahagia karena telah mendapat kepercayaan dari masyarakat melalui proses demokrasi yang diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Koster.

Ia menghimbau agar kepercayaan yang telah diberikan masyarakat harus dihayati dan dimaknai dengan sesadar-sadarnya dan sedalam-dalamnya untuk menjadi pemimpin yang bertanggungjawab secara niskala dan sekala. Serta diwujudkan secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana amanat Undang Undang Nomer 23 Tahun 2014.

Gubernur Koster juga berharap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus dilakukan dengan tatanan hirarki secara bertingkat, mulai dari Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota melalui koordinasi integrasi dan sinkronisasi dengan tertib, disiplin serta penuh rasa tanggungjawab.

Ia juga menegaskan, visi misi yang telah dicanangkan harus dijalankan bersama-sama sebagai pelaksanaan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah, yaitu, satu pulau satu pola dan satu tata kelola sesuai dengan visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali melalu pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

wartawan
I Komang Artajingga
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.