Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas dan KPU Beda Batasan Peserta Pertemuan, Sanksi Pelanggaran Bisa Sampai Pembatalan Paslon

Bali Tribune / Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana telah menandatangani Fakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid-19.

balitribune.co.id | Negara - Ketentuan pertemuan tatap muka Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dengan pengumpulan massa kini justru menimbulkan keragu-raguan di masyarakat. Sedangkan ketika melakukan pelanggaran, Paslon akan dikenakan sanksi, bahkan hingga pembatalan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sejumlah pihak khususnya prajuru adat di sejumlah desa kini mempertanyakan aturan pengumpulan massa pada saat tatap muka Paslon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Jembrana 2020. Terlebih selama 71 hari masa kampanye, para Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) akan turun ke desa-desa melakukan tatap muka (simakrama) dengan masyarakat. Sedangkan angka kasus covid-19 di Jembrana kini, setelah diberlakukan masa adaptasi kebiasaan baru belakangan justru mengalami lonjakan yang signifikan.

Selain penanganan terhadap kasus terkonfirmasi covid-19 di wilayahnya masing-masing, aparat desa dalam Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di desa adat kini diintruksikan untuk mengintensifkan upaya pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan, salah satunya mengantisipasi kegiatan masyarakat, salah satunya mencegah penyebaran dengan pembatasan jumlah peserta pada kegiatan atau acara di masyarakat. Terlebih kini adanya penularan covid-19 melalui cluster kegiatan masyarakat (keagaamaan dan adat).

Sedangkan terkait ketentuan jumlah peserta kegiatan masyarakat dengan ketentuan penyelenggara Pilkada terjadi perbedaan. “Kalau kami di desa batasan peserta acara atau kegiatan masyarakat maksimal 25 orang, persembahyangan umat di pura mulai dari khayangan desa hingga dadia juga pemedeknya diatur bergiliran agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Peserta pesangkepan juga dibatasi, bahkan ada yang ditiadakan” ujar salah seorang prajuru adat di salah satu desa di Jembrana.

Dimasa kampanye ini, menurut tokoh yang enggan disebut namanya ini justru batasan jumlah peserta kegiatan menimbulkan keragu-raguan. “Sedangkan KPU aturannya pengumpulan massa maksimal 50 orang, yang mana kami gunakan?. Begitupula kegiatan yang melibatkan massa di masyarakat ada yang tidak diijinkan hingga dibubarkan dan ada yang tetap dilanjutkan walau diikuti banyak orang” ungkapnya. Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara meminta aturan KPU dan Satgas itu agar dikombinasikan.

Selain ke KPU Kabupaten Jembrana, menurutnya Tim Pemenangan Paslon juga hendaknya menyampaikan jadwal kampanyenya baik itu ke Gugus Tugas (Gugas) maupun ke Satgas setempat terkait protokol kesehatan covid-19. “Sesuai dengan PKU nomor 4 tahun 2014 yang diatur kembali dalam PKPU 11 tahun 2020 maksimal 50 orang. Tetapi dikombinasikan dengan aturan Gugus Tugas atau Satgas. Meskipun maksimal 50 orang kalau tempatnya kecil ya tidak memungkinkan juga. Harus melihat situasinya dan disesuikan lagi” paparnya.

Dengan adanya kombinasi tersebut diharapkan pengumpulan masa yang berpotensi tidak bisa mengatur jarak peserta maupun tidak diterapkannya protokol kesehatan bisa diantisipasi sejak dini. Terlebih dikatakannya baik Paslon maupun Parpol telah menandatangani deklarasi salah satunya untuk mentaati protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Ia menegaskan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka Paslon dapat dijatuhi sanksi, “sanksinya ada pembatalan sebagai pasangan calon juga bisa” tandasanya.   

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Capaian Kontingen Denpasar Pada Porprov Bali XVI, Walikota Jaya Negara Serahkan Tali Kasih Kepada Atlet dan Pelatih Peraih Medali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan Tali Kasih/Penghargaan kepada atlet dan pelatih peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong Ide Kreatif dan Lawan Hoaks, Polda Bali Perkuat Kapasitas Humas Lewat Pelatihan Multimedia

balitribune.co.id | Denpasar - Buka pelatihan peningkatan kemampuan multimedia Kabid Humas Polda Bali berharap kedepan tumbuh ide-ide kreatif, kolaborasi dan positif, bertempat di hotel Quest Jl. Mahendradata Denpasar (3/11). Pada pembukaan yang dihadiri sekitar 65 orang diantaranya, Narasumber, Kasi Humas beserta anggota Polres/Ta jajaran dan pegemban fungsi kehumasan Satker Polda Bali, termasuk peserta Katpuan.

Baca Selengkapnya icon click

Antara Terik dan Terang: Melindungi Mata dari Sinar Matahari Tropis Bali

balitribune.co.id | Bali dikenal dengan sinar mentarinya yang hangat, langit biru yang cerah, dan pantai yang menggoda siapa pun untuk berlama-lama di luar ruangan. Namun, di balik keindahan itu, tersembunyi ancaman yang sering tak disadari: paparan sinar ultraviolet (UV) yang berlebihan terhadap mata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.