Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas dan KPU Beda Batasan Peserta Pertemuan, Sanksi Pelanggaran Bisa Sampai Pembatalan Paslon

Bali Tribune / Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana telah menandatangani Fakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid-19.

balitribune.co.id | Negara - Ketentuan pertemuan tatap muka Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dengan pengumpulan massa kini justru menimbulkan keragu-raguan di masyarakat. Sedangkan ketika melakukan pelanggaran, Paslon akan dikenakan sanksi, bahkan hingga pembatalan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sejumlah pihak khususnya prajuru adat di sejumlah desa kini mempertanyakan aturan pengumpulan massa pada saat tatap muka Paslon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Jembrana 2020. Terlebih selama 71 hari masa kampanye, para Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) akan turun ke desa-desa melakukan tatap muka (simakrama) dengan masyarakat. Sedangkan angka kasus covid-19 di Jembrana kini, setelah diberlakukan masa adaptasi kebiasaan baru belakangan justru mengalami lonjakan yang signifikan.

Selain penanganan terhadap kasus terkonfirmasi covid-19 di wilayahnya masing-masing, aparat desa dalam Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di desa adat kini diintruksikan untuk mengintensifkan upaya pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan, salah satunya mengantisipasi kegiatan masyarakat, salah satunya mencegah penyebaran dengan pembatasan jumlah peserta pada kegiatan atau acara di masyarakat. Terlebih kini adanya penularan covid-19 melalui cluster kegiatan masyarakat (keagaamaan dan adat).

Sedangkan terkait ketentuan jumlah peserta kegiatan masyarakat dengan ketentuan penyelenggara Pilkada terjadi perbedaan. “Kalau kami di desa batasan peserta acara atau kegiatan masyarakat maksimal 25 orang, persembahyangan umat di pura mulai dari khayangan desa hingga dadia juga pemedeknya diatur bergiliran agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Peserta pesangkepan juga dibatasi, bahkan ada yang ditiadakan” ujar salah seorang prajuru adat di salah satu desa di Jembrana.

Dimasa kampanye ini, menurut tokoh yang enggan disebut namanya ini justru batasan jumlah peserta kegiatan menimbulkan keragu-raguan. “Sedangkan KPU aturannya pengumpulan massa maksimal 50 orang, yang mana kami gunakan?. Begitupula kegiatan yang melibatkan massa di masyarakat ada yang tidak diijinkan hingga dibubarkan dan ada yang tetap dilanjutkan walau diikuti banyak orang” ungkapnya. Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara meminta aturan KPU dan Satgas itu agar dikombinasikan.

Selain ke KPU Kabupaten Jembrana, menurutnya Tim Pemenangan Paslon juga hendaknya menyampaikan jadwal kampanyenya baik itu ke Gugus Tugas (Gugas) maupun ke Satgas setempat terkait protokol kesehatan covid-19. “Sesuai dengan PKU nomor 4 tahun 2014 yang diatur kembali dalam PKPU 11 tahun 2020 maksimal 50 orang. Tetapi dikombinasikan dengan aturan Gugus Tugas atau Satgas. Meskipun maksimal 50 orang kalau tempatnya kecil ya tidak memungkinkan juga. Harus melihat situasinya dan disesuikan lagi” paparnya.

Dengan adanya kombinasi tersebut diharapkan pengumpulan masa yang berpotensi tidak bisa mengatur jarak peserta maupun tidak diterapkannya protokol kesehatan bisa diantisipasi sejak dini. Terlebih dikatakannya baik Paslon maupun Parpol telah menandatangani deklarasi salah satunya untuk mentaati protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Ia menegaskan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka Paslon dapat dijatuhi sanksi, “sanksinya ada pembatalan sebagai pasangan calon juga bisa” tandasanya.   

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Baca Selengkapnya icon click

Resahkan Warga, ODGJ Lempar Tanah Kering ke Pemangku Dievakuasi ke RSJ Bangli

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah seorang warga Banjar Taman, Desa Bedulu,  Blahbatuh, terhadap seorang pemangku meresahkan warga. Kejadiannya, Sabtu (3/1) pagi lalu,  saat itu Jero Mangku Marsa (70) jadi korban pelemparan menggunakan tanah kering saat berbelanja di sebuah warung. Pelakunya diketahui INS (55) warga setempat yang diketahui penderita kelaianan kejiwaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Desa Dipangkas Besar-besaran, Hasil Musdes Bakal Macet

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah kepala desa mengeluhkan pemangkasan Dana Desa (DD) secara besar-besaran oleh pemerintah pusat. Mereka khawatir kebijakan itu akan berdampak serius pada pembangunan di desa, terelebih yang sudah dirancang melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Beberapa usulan masyarakat melalui musdes dipastikan sulit bisa diwujudkan.

Baca Selengkapnya icon click

Dilantik di Kebun Kakao, Pejabat Diminta Pikirkan Isi Perut Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Mengawali tahun 2026, sejumlah pejabat di Jembrana mengalami pergeseran. Puluhan pejabat telah dilantik dan diambil sumpahnya. Bahkan pelantikan pejabat di awal tahun ini dilakukan dengan cara yang tak biasa. Seluruh birokrat di Jembrana pun kini kembali diingatkan untuk memikirkan isi perut rakyat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tokoh GMT I Gusti Made Tusan Apresiasi Capaian Program Pembangunan Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Moment perayaan pergantian tahun, Tokoh GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan menggelar tradisi megibung dengan mengundang seluruh relawan Semeton GMT mulai dari Korcam hingga Kordes, di kediamannya di Jro Subagan, Rabu (31/12/2025) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Gelar Puncak Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Persembahyangan Bersama Upacara Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Tabanan Tahun 2026. Upacara sakral yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Sabtu (3/1/2026), dihadiri langsung Bupati Tabanan I Komang Sanjaya beserta Istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati I Made Dirga, beserta Istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.