Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas dan KPU Beda Batasan Peserta Pertemuan, Sanksi Pelanggaran Bisa Sampai Pembatalan Paslon

Bali Tribune / Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana telah menandatangani Fakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid-19.

balitribune.co.id | Negara - Ketentuan pertemuan tatap muka Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dengan pengumpulan massa kini justru menimbulkan keragu-raguan di masyarakat. Sedangkan ketika melakukan pelanggaran, Paslon akan dikenakan sanksi, bahkan hingga pembatalan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sejumlah pihak khususnya prajuru adat di sejumlah desa kini mempertanyakan aturan pengumpulan massa pada saat tatap muka Paslon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Jembrana 2020. Terlebih selama 71 hari masa kampanye, para Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) akan turun ke desa-desa melakukan tatap muka (simakrama) dengan masyarakat. Sedangkan angka kasus covid-19 di Jembrana kini, setelah diberlakukan masa adaptasi kebiasaan baru belakangan justru mengalami lonjakan yang signifikan.

Selain penanganan terhadap kasus terkonfirmasi covid-19 di wilayahnya masing-masing, aparat desa dalam Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di desa adat kini diintruksikan untuk mengintensifkan upaya pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan, salah satunya mengantisipasi kegiatan masyarakat, salah satunya mencegah penyebaran dengan pembatasan jumlah peserta pada kegiatan atau acara di masyarakat. Terlebih kini adanya penularan covid-19 melalui cluster kegiatan masyarakat (keagaamaan dan adat).

Sedangkan terkait ketentuan jumlah peserta kegiatan masyarakat dengan ketentuan penyelenggara Pilkada terjadi perbedaan. “Kalau kami di desa batasan peserta acara atau kegiatan masyarakat maksimal 25 orang, persembahyangan umat di pura mulai dari khayangan desa hingga dadia juga pemedeknya diatur bergiliran agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Peserta pesangkepan juga dibatasi, bahkan ada yang ditiadakan” ujar salah seorang prajuru adat di salah satu desa di Jembrana.

Dimasa kampanye ini, menurut tokoh yang enggan disebut namanya ini justru batasan jumlah peserta kegiatan menimbulkan keragu-raguan. “Sedangkan KPU aturannya pengumpulan massa maksimal 50 orang, yang mana kami gunakan?. Begitupula kegiatan yang melibatkan massa di masyarakat ada yang tidak diijinkan hingga dibubarkan dan ada yang tetap dilanjutkan walau diikuti banyak orang” ungkapnya. Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara meminta aturan KPU dan Satgas itu agar dikombinasikan.

Selain ke KPU Kabupaten Jembrana, menurutnya Tim Pemenangan Paslon juga hendaknya menyampaikan jadwal kampanyenya baik itu ke Gugus Tugas (Gugas) maupun ke Satgas setempat terkait protokol kesehatan covid-19. “Sesuai dengan PKU nomor 4 tahun 2014 yang diatur kembali dalam PKPU 11 tahun 2020 maksimal 50 orang. Tetapi dikombinasikan dengan aturan Gugus Tugas atau Satgas. Meskipun maksimal 50 orang kalau tempatnya kecil ya tidak memungkinkan juga. Harus melihat situasinya dan disesuikan lagi” paparnya.

Dengan adanya kombinasi tersebut diharapkan pengumpulan masa yang berpotensi tidak bisa mengatur jarak peserta maupun tidak diterapkannya protokol kesehatan bisa diantisipasi sejak dini. Terlebih dikatakannya baik Paslon maupun Parpol telah menandatangani deklarasi salah satunya untuk mentaati protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Ia menegaskan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka Paslon dapat dijatuhi sanksi, “sanksinya ada pembatalan sebagai pasangan calon juga bisa” tandasanya.   

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jatiluwih: Ketika Pariwisata Bertumpu pada Sawah dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Hamparan sawah terasering Jatiluwih, Tabanan, Bali, selama ini memikat mata dunia. Namun daya tarik kawasan ini bukan semata pada panorama hijau berundak yang fotogenik. Di baliknya, hidup sebuah sistem peradaban agraris berusia lebih dari seribu tahun: Subak. Sistem irigasi tradisional ini bukan hanya mengatur aliran air, tetapi juga mengikat hubungan sosial, nilai religius, serta keseimbangan ekologis masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membangun Militansi, PDI Perjuangan Tabanan Perkuat Soliditas melalui Pendidikan Politik

balitribune.co.id | Tabanan - Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, menghadiri Pendidikan Politik dan Konsolidasi Kader Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Tahun 2025 yang berlangsung di The Blooms Garden Bedugul, Tabanan, Jumat (19/12). Kegiatan ini diikuti oleh kader Partai Moncong Putih se-Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

AMB Tampilkan Stylo 160 Glow Yellow

balitribune.co.id | Denpasar - Menjawab Tren gaya hidup Gen Z yang dinamis, ekspresif, dan berani tampil beda, Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan varian warna terbaru yang eksklusif, New Honda Stylo 160 Glow Yellow. Mengusung kampanye “Stylo Y2K”, kehadiran warna ini menjadi simbol kebangkitan gaya retro-modern khas akhir 90-an yang dipadukan dengan performa mesin kelas atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.