Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Investasi Kripto YWWSDC dan RTHAE

Logo Satgas Pasti
Bali Tribune / Logo Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (ist)

balitribune.co.id I Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital, yakni YWWSDC dan RTHAE.

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat. Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Selain itu, YWWSDC dan RTHAE disebut mengklaim memiliki keterkaitan dengan perusahaan atau perizinan di luar negeri, serta menyampaikan bahwa mereka sedang dalam proses mengurus perizinan di Indonesia.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan,” demikian disampaikan Satgas PASTI dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026).

YWWSDC diketahui mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, sebuah perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Melalui platform YWWSDC, entitas tersebut menawarkan investasi trading aset kripto hingga pembelian token aset keuangan digital.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan dalam kegiatan YWWSDC. Selain tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, kegiatan usaha yang dilakukan juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI turut menemukan indikasi adanya perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama yang berbeda, namun memiliki tampilan serupa. Temuan tersebut diduga menunjukkan adanya keterkaitan dengan platform YWWSDC.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine atau RTHAE.

Salah satu bentuk penawarannya dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat atau listing di bursa RTHAE. Dalam skema tersebut, RTHAE menjanjikan dana yang telah disetorkan anggota akan dikembalikan apabila token yang ditawarkan tidak jadi listing.

Dari hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin dari OJK sebagai PAKD.

Selain itu, kegiatan usaha yang dilakukan juga disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas berbagai temuan tersebut, Satgas PASTI mengambil langkah penghentian kegiatan terhadap YWWSDC dan RTHAE. Satgas juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan atau URL yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.

Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa telah dirugikan akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum setempat untuk mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

"Masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko dari produk keuangan sebelum menempatkan dana," imbau Satgas PASTI.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs iasc.ojk.go.id. Pelaporan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara lebih cepat.

wartawan
ARW
Category

Gandeng BUMN, Perusahaan China Garap Pelabuhan Perikanan Pengambengan 

balitribune.co.id | Negara - Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan senilai Rp1,276 triliun resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Megaproyek bertajuk Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I ini didanai melalui skema pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Serahkan Hibah Karya Pitra Yadnya Massal di Banjar Adat Tiyingan

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Banjar Adat Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang menggelar rangkaian Upacara Pitra Yadnya dan Atiwa-tiwa massal tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Banjar Adat Tiyingan. Kegiatan pengabenan dan penyucian atma secara kolektif ini dihadiri langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Polemik Videotron, Dewan Minta Pemerintah Tak Persulit Warga Lokal Berinvestasi di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Polemik pembangunan videotron di pertigaan Penelokan, Kintamani  mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa mengatakan sejatinya pada prinsipnya  nafas pembangunan di Bangli yakni  prioritas utamanya buat orang Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri, istri Gubernur Bali periode 1978-1988, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, sekaligus ibunda Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, berlangsung khidmat pada Redite Pon Wuku Prangbakat, Minggu (13/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Badung Tembus Rp13,09 Triliun, PDIP Soroti Infrastruktur dan Wajah Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Belanja daerah Kabupaten Badung dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang mencapai Rp13,09 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp11,52 triliun. Sementara pendapatan daerah dirancang Rp10,50 triliun, naik Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari APBD induk Rp10,33 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.