Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Denpasar Segel 37 Are Lahan Kontrakan, Masuk Jalur Hijau

PP Line
Bali Tribune / SEGEL - Satpol PP Denpasar pasang Pol PP Line di lokasi pematangan lahan di kawasan pangan Renon, Rabu (24/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bertindak tegas menyegel lahan seluas kurang lebih 37 are di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Rabu (24/9). Lahan tersebut diketahui tengah dibangun untuk rumah kontrakan, padahal kawasan itu masuk dalam zonasi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Denpasar.

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis “Pol PP Line” di pintu masuk lokasi. Langkah ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, bersama tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Babinsa Kelurahan Renon, serta sejumlah OPD terkait.

“Kalau dilihat dari RTRW dan RDTR, itu jelas kawasan ruang terbuka hijau. Sebelumnya sudah diberikan SP3 oleh Dinas PUPR, mulai dari peringatan satu, dua, dan tiga. Karena tidak diindahkan, akhirnya dibawa ke kita untuk eksekusi,” kata Bawa Nendra.

Pantauan di lapangan memperlihatkan kontras mencolok: bangunan kontrakan hampir rampung berdiri di jalur hijau, sementara di seberangnya masih terbentang persawahan yang baru ditanami.

Menurut Satpol PP, lahan tersebut atas nama Suryadi yang disebut menyewa dan kemudian membangun rumah kontrakan untuk disewakan kembali. Namun hingga kini, kepada siapa rumah-rumah itu ditawarkan masih belum jelas.

Yang lebih fatal, lanjut Bawa Nendra, seluruh bangunan di atas lahan itu tidak memiliki izin. “Tidak ada izinnya, karena memang peruntukannya ruang terbuka hijau,” tegasnya.

Penyegelan akan berlaku tanpa batas waktu, kecuali ada perubahan Perda terkait tata ruang di Denpasar. “Kami hanya mengeksekusi setelah ada SK Wali Kota. Petanya ada di PUPR. Kalau ada perubahan RTRW atau RDTR, itu kewenangan instansi teknis,” jelasnya.

Satpol PP juga mengakui terdapat sejumlah bangunan lain di kawasan tersebut yang perlu dievaluasi. “Ada yang lama berdiri, ada yang baru. Semuanya akan kita kaji bersama OPD lain,” ujarnya.

Diketahui, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara telah mengeluarkan Keputusan Nomor 100.3.3.3/1655/HK/2025 tertanggal 19 September 2025 tentang penutupan kegiatan pematangan lahan di Jalan Tukad Balian. Aturan ini resmi berlaku mulai 24 September 2025.

Keputusan tersebut menegaskan pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pendirian rumah kontrakan di zonasi kawasan tanaman pangan. Pemkot sebelumnya sudah melayangkan teguran berulang, baik dari Dinas PUPR (16 Juli 2025) maupun Satpol PP (8 dan 12 September 2025). Karena tak digubris, penyegelan pun dilakukan.

Lahan milik Suryadi itu dinyatakan melanggar Pasal 72 ayat (2) huruf d angka 3 Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW, sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa penutupan.

Sayangnya, hingga penyegelan berlangsung, Suryadi maupun perwakilannya tidak hadir di lokasi untuk memberikan keterangan.

wartawan
ARW
Category

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribuneco.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Distribusi Beras ke Food Station Belum Terealisasi, Perumda MGS Masih Andalkan Pasar Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Kerja sama antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung dengan Food Station Tjipinang Jaya yang diharapkan memperkuat ketahanan pangan, hingga kini belum terealisasi dalam bentuk distribusi beras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascapembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Suwung, Pembuangan Sampah ke Sungai Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Organisasi lingkungan Sungai Watch mencatat adanya peningkatan sampah yang dibuang masyarakat di sungai pascapembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung Denpasar. Dari hasil patroli di sejumlah sungai di Denpasar dan Badung yang dipasang penghalang sampah atau instalasi barrier, terjadi peningkatan dua kali lipat sampah yang terjaring di sungai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.