Denpasar, Bali Tribune
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan sembarangan di pinggir jalan di sekitar Pasar Wangaya, Senin (17/10). Penertiban ini dilakukan lantaran para PKL ini telah mengganggu ketertiban umum.
Kasat Pol PP Denpasar, IB Alit Wiradana, yang memimpin langsung jalannya penertiban, mengatakan, selama ini pihaknya telah melaksanakan serangkaian sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan secara sembarangan, namun ternyata tidak digubris. Sudah diberi pembinaan, nyatanya para pedagang tetap nakal berjualan di pinggir jalan.
“Pada penertiban kali ini kita akan melaksanakan secara represif dengan langsung mengangkut barang bukti dari para pelanggar untuk kita proses melalui sidang tipiring yang akan digelar pada Kamis mendatang, “ ujar Wiradana. Lebih lanjut Wiradana mengatakan pelaksanaan penertiban ini untuk menegakkan Perda diantaranya Perda No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima.
“Dengan gencarnya penertiban diharapkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menjalankan dan menjaga ketertiban di Kota Denpasar makin meningkat,” tegas Wiradana. Dalam penertiban ini, selain PKL, Satpol PP Kota Denpasar juga memberi teguran kepada para remaja pemain sepeda BMX yang memanfaatkan pedestrian umum.