Satpol PP Tertibkan Spanduk Kedaluwarsa | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 25 Desember 2024
Diposting : 16 May 2017 18:15
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
KEDALUARSA
KEDALUARSA - Satpol PP Denpasar menertibkan Baliho serta spanduk kedaluwarsa di Lumintang Denpasar, Senin (15/5).

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban spanduk dan baliho kedaluarsa di sejumlah titik jalan protokol di Denpasar, Senin (15/5). Pada penertiban kali ini diprioritaskan di wilayah Lumintang Denpasar dengan menyasar baliho dan spanduk ucapan yang telah kedaluwarsa.

Dalam  penertiban yang dipimpin langsung Kasatpol PP Denpasar IB Alit Wiradana bersama tim gabungan  tampak  menyusuri spanduk dan baliho kedaluwarsa di sepanjang Jl. Cokroaminoto, Jl. Gatot Subroto Timur dan Jl. Sumatra. "Penertiban ini kami lakukan dengan menyasar spanduk dan baliho kedaluwarsa. Penindakan juga terkait Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Baliho dan spanduk kedaluwarsa yang terpasang tentu terlihat semrawut dan kumuh," ujar Alit Wiradana.

Dikatakan pada penertiban kali ini tim baru berhasil menurunkan puluhan spanduk dan baliho. Namun demikian, aksi bersih-bersih baliho kedaluwarsa ini akan terus dilakukan. "Besok (hari ini,red) kami akan bersihkan di wilayah Denpasar Timur. Kegiatan penertiban baliho dan spanduk kedaluwarsa ini  untuk menata wajah kota agar bersih dan rapi," ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama sidang tipiring juga digelar Satpol PP Denpasar kepada pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat di kawasan Terminal Ubung. Terdapat tujuh orang disidang tipiring di halaman terbuka Terminal Ubung Denpasar, dengan denda yang diputuskan hakim bagi pelanggar KTR sebesar Rp 100.000. "Jadi hari ini kita lakukan penertiban sekaligus. Selain penertiban spanduk juga menggelar sidang Tipiring,'' ujar Alit Wiradana.

Lebih lanjut dikatakan tindakan ini dilakukan berkaitan dengan penegakan Perda Kota Denpasar di antaranya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  "Bagi pelanggar KTR tentunya mendapatkan tindakan tegas," ujarnya.

Alit Wiradana mengharapkan masyarakat yang akan merokok dapat mencari tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan untuk merokok. "Masyarakat dapat mematuhi peraturan KTR yang telah ditetapkan, sehingga tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok,'' ujarnya.