Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satria, Anak Muda Yang Giat Bekerja dan Sadar Pentingnya JKN-KIS

Bali Tribune/ Narasumber : I Nyoman Satriana (24)
balitribune.co.id | Badung – Sebagai seorang pekerja yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bekerja di luar rumah, memiliki badan yang sehat dan bugar merupakan modal utama. Oleh karena it, setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
 
Seorang cleaning service di salah satu perusahaan di Badung, I Nyoman Satriana atau yang akrab disapa Satria mengaku telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Sebagai bentuk kepedulian dari perusahaan tempat Satria bekerja atas kesehatan pekerjanya, perusahaan pun telah mendaftarkannya sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 2. Satria juga mengatakan jika dirinya tidak ingin ketinggalan zaman, oleh karena itu Ia mengaku telah mengunduh aplikasi mobile JKN pada handphone miliknya.
 
Satria yang ditemui Tim Jamkesnews di tempat kerjanya sangat antusias untuk menceritakan pengalamannya menggunakan Mobile JKN. Ia memberikan dua jempol untuk berbagai kemudahan dan fitur yang selalu berkembang pada aplikasi Mobile JKN.
 
“Pertama kali saya menggunakan KIS digital yang ada pada Mobile JKN untuk berobat ke puskesmas tempat saya terdaftar, identitas pesertanya saja sudah ada versi digitalnya, keren sekali aplikasi ini,” jelas Satria.
 
Menurutnya, sangat rugi jika peserta JKN-KIS belum mengunduh aplikasi Mobile JKN. Satria mengatakan dengan adanya aplikasi ini akan meningkatkan kenyamanan peserta dan tentu saja peserta tidak perlu membuang waktu keluar rumah guna mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk urusan yang sebenarnya sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
 
Satria mengaku selama menjadi peserta JKN-KIS, dirinya termasuk peserta sehat yang jarang sakit. Walaupun iurannya terpotong setiap bulan dan ia hanya menggunakan JKN-KIS beberapa kali, dirinya tetap merasa bersyukur dan tidak keberatan karena baginya kesehatan itu nomor satu.
 
“Saya berharap peserta akan semakin melek teknologi dan lebih aware lagi terhadap pentingnya jaminan kesehatan, namun tetap menjalankan protokol kesehatan,” ujar Satria.
 
Di akhir wawancara, tidak lupa Satria mengucapkan terima kasih dengan adanya JKN-KIS dan ia juga berharap semoga program JKN-KIS selalu ada selamanya serta fasilitas kesehatan dapat selalu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat luas. 
 
wartawan
Redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.